nusabali

Seluruh Fraksi Setujui Ranperda PAMDes

  • www.nusabali.com-seluruh-fraksi-setujui-ranperda-pamdes

Langkah ini sebagai antisipasi munculnya konflik kepentingan antara kelompok masyarakat dengan warga subak dalam pemanfaatan sumber mata air.

Rawan Konflik, Sumber Mata Air Diatur


SINGARAJA, NusaBali
Pemanfaatan sumber mata air mulai diatur Pemkab Buleleng, melalui Perda Pengelolaan Air Minum Perdesaan (PAMDes). Saat ini, rancangan Perda PAMDes tersebut, telah disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Buleleng, melalui pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat gabungan Komisi, Jumat (6/7) di Gedung DPRD Buleleng.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya usai rapat mengatakan, lahirnya Ranperda PAMDes salah satunya adalah karena kerap munculnya konflik dalam pemanfaatan sumber mata air antara kelompok masyarakat dengan warga subak. Konflik itu muncul karena pemanfaatan air dari sumber mata air tidak dikelola dengan baik. “Sehingga, inilah (Ranperda PAMDes,Red) sebagai salah satu solusinya. Nanti manajemen pengelolaan dalam pemanfaatan sumber mata air itu akan diatur lebih baik, sehingga tidak ada lagi konflik kepentingan,” terangnya.

Masih kata Suparta Wijaya, ruh dari Ranperda PAMDes itu adalah menguatkan keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang memanfaatkan air dari sumber mata air yang ada. Dengan penguatan lembaga itu, maka pemerintah bisa turut campur dalam memberikan perlindungan, pendidikan manajemen  pengelolaan sumber mata air yang baik termasuk penyiapan infrastrukturnya. “Kalau pengelolaannya sepenuhnya diserahkan pada kelompok masyarakat yang mengelolan penyedia air bersih. Nanti dari pemerintah memberikan manajemennya salah satunya bagaimana agar tidak terjadi pemborosan, sehingga air dari sumber mata air dapat dimanfaatkan dengan baik. Dan tidak ada yang merasa dirugikan,” jelas.

Menurut Suparta Wijaya, dalam menangani konflik yang muncul, dalam Ranperda juga menyebut akan ada tim Pembina Pengelolaan Sistem Pemanfaatan Air Minum Perdesaan (PPSPAMDes) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Tim ini akan menengahi bila ada konflik kepentingan yang muncul.

Sementara dalam pemandangan fraksi-fraksi, seluruh fraksi, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, dan NasDem dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda. “Pemasalahan mendasar yang dihadapai adalah keberadaan dan persediaan sumber air relatif terbatas. Sedangkan kebutuhan semakin meningkat. Karena itu, kami dapat menyetujui Ranperda PAMDes ini agar pemanfaatan dan pengelolaan air dapat diatur dengan baik,” kata juru bicara Koalisi Fraksi PDIP, Hanura dan Gerindra, I Wayan Teren. *k19 

Komentar