nusabali

Dinas LHK Geram, 13 Pelanggar Mangkir Sidang

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-geram-13-pelanggar-mangkir-sidang

Sebanyak 13 orang dari 16 pelanggar Perda Kota Denpasar mangkir dari panggilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Camat, Denpasar Utara, Selasa (26/6).

DENPASAR, NusaBali

Hal itu membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Denpasar geram.  Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi, mengaku kecewa dengan para pelanggar yang tidak datang mengikuti sidang. Dengan mangkir dari panggilan untuk melakukan sidang,  kata dia, mereka seakan tidak akan pernah jera untuk melakukan perbuatannya kembali. Hal itu membuat DLHK akan menyidangkan 13 pelanggar tersebut langsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bahkan, dengan mangkirnya pelanggar tersebut maka ganjaran yang akan diberikan lebih berat dari tuntutan saat sidang yang dilakukan kemarin. "Kami sangat kecewa, dari 16 orang pelanggar yang datang untuk menjalani sidang hanya 3 orang hadir. Ini artinya mereka belum kapok untuk mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Jadi kata dia, pihaknya akan terus menindak ketika mereka terus menghindar dari panggilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terutama pembuang limbah sembarangan yang dapat membahayakan ekosistem dalam sungai dan pencemaran lingkungan Denpasar.

Dari sidang yang dipimpin Hakim Gusti Ngurah Partha dengan Panitera Ida Ayu  Andari Utami, dua orang pembuang limbah ke sungai digajar denda Rp 1,5 juta dan 1 orang yang menaruh barang dagangan di trotoar diganjar Rp 1 juta. "Ini baru tiga, yang lainnya nanti kita perberat lagi tuntutannya agar bisa kapok terus melakukan pelanggaran," tegas Indi Kosala. *mis

Komentar