nusabali

Kepala Imigrasi Bantah Denda Miss Universe Australia

  • www.nusabali.com-kepala-imigrasi-bantah-denda-miss-universe-australia

Sebut Fitnah yang Merugikan Indonesia

MANGUPURA,NusaBali

Pemberitaan salah satu media massa di Australia, news.com.au yang menerbitkan berita bahwa mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin, 26 dimintai denda oleh Imigrasi Ngurah Rai sebesar 5.000 Dolar saat datang ke Bali, pada Minggu (16/6) langsung dibantah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris dikonfirmasi, pada Senin (24/6) menyebut berita tersebut rugikan pemerintah Indonesia.

Pemberitaan yang diunggah, pada Jumat (21/6) itu diduga berawal dari tulisan Jade pada instastory miliknya. Peristiwa itu diduga berawal saat Jade berangkat dari Australia ke Bali, pada Minggu (16/6). Di mana saat itu Jade disarankan oleh petugas Jet Star untuk mengganti paspornya. Saran untuk mengganti paspor itu karena pada bagian kanan bawah paspornya basah.

“Saat dia (Jade) hendak datang ke Bali pada 16 Juni petugas Jet Star yang merupakan maskapai yang digunakannya menyarakan untuk mengganti paspornya. Atas saran itu Jade mengurus paspor yang baru dan terbit sehari setelahnya. Setelah itu baru yang bersangkutan datang ke Bali,” tutur Amran.

Anehnya mantan miss universe yang terpilih dengan seleksi ketat itu menulis pada insta stori-nya menyudutkan Imigrasi Ngurah Rai. Pada insta stori miliknya menulis kalimat 'Wasn't allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?' (Tak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?')

“Pemberitaan itu adalah fitnah yang merugikan Indonesia. Amran membatah keras bahwa Imigrasi Ngurah Rai memintai denda terhadap yang bersangkutan ataupun perorangan,” jelas Amran.

Atas pemberitaan itu pihaknya langsung mencari konfirmasi. Ternyata selama ada di Bali yang bersangkutan tidak ada perlakuan khusus. Bahkan hingga pulang ke negaranya, pada Minggu (23/6) pukul 21.00 Wita tidak ada perlakuan khusus. “Saya tak mengerti apa motivasinya dia menulis itu diinstagramnya. Padahal kalau dipikir dia menjadi miss universe itu dipilih bukan karena kecantikannya tetapi juga pengetahunannya,” tutur Amran.

Sementara terkait pengenaan denda 5.000 Dolar lanjut Amran ada ketentuannya. Itupun Warga Negara Asing (WNA) yang paspornya robek tidak dikenakan denda. Yang dikenakan denda adalah beber Amran adalah yang datang menggunakan paspor yang masa aktifnya kurang dari enam bulan. Itupun yang didenda adalah maskapai yang membawa penumpang bermasalah bukan perorangannya.

“Penumpang yang paspornya rusak tidak didenda. Hanya dipulangkan saja. Jadi ada pemulangan yang didenda dan ada pemulangan yang tak didenda. Tapi untuk Jade ini tidak ada masalah. Dia datang dengan paspor yang baru tanpa halangan dan pulang tanpa halangan. Pada tanggal 16 Juni kami tak ada penindakan atas nama Tegan Jade Martin,” tandas Amran. *pol

Komentar