nusabali

Putusan Gugatan Pilpres Paling Lambat 28 Juni

  • www.nusabali.com-putusan-gugatan-pilpres-paling-lambat-28-juni

Sebelum putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan atas gugatan.

JAKARTA, NusaBali

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni. Hakim konstitusi kini membahas proses gugatan Pilpres dalam persidangan untuk mengambil keputusan.

"Paling lambat tanggal 28 (Juni)," kata Anwar kepada wartawan setelah menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6). Hakim konstitusi, menurut Anwar, sudah memulai tahapan musyawarah terkait perjalanan sidang gugatan Pilpres. "Ya habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor. Insyallah-lah, jadi sesuai jadwal," sambungnya.

Sebelum putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) pada pekan depan. Rapat ini dilakukan untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, RPH dijadwalkan digelar pada Senin (24/6) hingga Kamis (27/6). Sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil Pilpres digelar hari, Jumat (28/6). "RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim," kata Fajar, Sabtu kemarin dilansir detik.com. Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sedangkan dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pertama, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, kedua soal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima yakni diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh suara 68.650.239 (52%)

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. *

Komentar