nusabali

Soal Gugatan ke MK, Berkarya Bali Berserah ke DPP

  • www.nusabali.com-soal-gugatan-ke-mk-berkarya-bali-berserah-ke-dpp

DPW Partai Berkarya Bali menyerahkan pengajuan gugatan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2019 untuk Provinsi Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPP Partai Berkarya.

DENPASAR,NusaBali

DPW Berkarya Bali lebih kedepankan kondusifitas Pemilu di Bali yang sudah berjalan damai. Dewan Penasehat DPW Partai Berkarya Provinsi Bali (bukan Ketua DPW, red), Brigjen Pol (Purn) Dewa Bagus Made Suharya kepada NusaBali, Senin (27/5) siang mengatakan DPW Partai Berkarya Bali belum ada diminta mengajukan data-data terkait dengan pengajuan gugatan ke MK. “Itu kewenangan DPP Berkarya. Mungkin menurut DPP ada satu hal di Bali dalam pemilu, ya kami berserah kepada DPP saja,” ujar Suharya.

Mantan Kapoltabes Denpasar ini mengatakan bagi dirinya pemilu di Bali sudah berjalan damai, kondusif dan sudah sangat berterimakasih dengan krama Bali. “Pileg dan Pilpres di Bali sudah sangat kita syukuri bisa jalan dengan damai, tidak ada gesekan. Kita kedepankan itu saja. Bagi tiyang itu lebih utama,” ujar Suharya. Caleg DPR RI 2019 Dapil Bali yang sempat menahkodai Partai Berkarya dan baru beberapa bulan kemarin digantikan Putu Jaya sebagai Ketua DPW ini menyebutkan untuk gugatan ke MK tentang hasil Pileg 2019, DPW Berkarya di Bali tidak ada mengajukan keberatan.

“Jadi gugatan itu ada di DPP. Beliau-beliau di pusat punya kewenangan,” ujar politisi asal Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sebelumnya diberitakan Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) DPR RI-DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut Partai Berkarya memohon MK untuk membatalkan hasil Pileg 2019 di Bali. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Mei 2019 ke MK dan diajukan langsung Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Sekjen Priyo Budi Santoso. Sementara mereka yang bertindak sebagai kuasa hukum atas nama Partai Berkarya dan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bali sebanyak 13 pengacara.

Mereka adalah Martha Dinata, Abdul Salam, Sonny Pujasono, Asep Dedi, Anandya Dipo Pratama, Nur Ichsan, Hari Saputra Yusuf, Anneke Dwi Putri Dolis, Isnaldi, Hamir Djafar, Syaefunnur Maszah. Partai Berkarya memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 978/PL.01.08-Kpt/06/KPUV/2019 tentang penetapan  dan pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Bali. Gugatan Berkarya ini juga menambah deretan panjang ‘serangan’ ke KPU Bali.

Sebelumnya Partai Gerindra telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu di Bali. Gerindra mengugat perselisihan hasil pemilu untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Kota Denpasar. Gerindra ajukan permohonan karena menuding ada kesalahan pencatatan data rekapitulasi sehingga berdampak pada perolehan suara Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali berkurang 60 suara. *nat

Komentar