nusabali

Tiga Sekolah Tanpa Kasek

  • www.nusabali.com-tiga-sekolah-tanpa-kasek

Jabatan kepala sekolah (kasek) di 10 sekolah lowong sejak beberapa bulan lalu. Saat ini baru 7 sekolah yang diisi pelaksana tugas (Plt).

BANGLI, NusaBali

Tiga sekolah lainnya belum terisi kasek definitif maupun Plt. Sekolah tanpa kasek di SMPN 3 Bangli, SMPN 2 Kintamani, dan SDN Siakin Kintamani. Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli sudah mengajukan usulan untuk pengisian Plt di tiga sekolah tersebut.

Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Bangli, Ngakan Made Sudarsana, mengungkapkan dari 10 jabatan kasek yang lowong, tujuh sekolah sudah diisi Plt kasej. “Tujuh sekolah sempat lowong karena kaseknya pensiun. SK bupati untuk pengisian Plt kasek di tujuh sekolah baru kami terima,” ungkap Ngakan Sudarsana, Rabu (22/5). Ngakan Sudarsana membeberkan dalam SK tersebut 7 sekolah yang diisi Plt yakni SDN 1 Jehem, SDN 6 Tiga, SDN 2 Pengiangan, SDN 2 Kubu, SDN 3 Cempaga, SDN 2 Buntin, dan SDN 4 Cempaga.

Dikatakan, posisi kasek SMPN 3 Bangli lowong setelah kasek sebelumnya meninggal karena kecelakaan lalulintas. Kasek SMPN 2 Kintamani lowong karena kasek sebelumnya dimutasi menjadi Kasek Satap 5 Kintamani. Sementara kasek SDN Siakin lowong setelah kasek sebelumnya pindah tugas menjadi guru biasa di SDN 1 Apuan, Kecamatan Susut. “Usulan untuk ketiga sekolah sudah beberapa minggu lalu diajukan ke BKD,” ujarnya.

Dikatakan, penempatan Plt kasek berdasarkan kajian yang melibatkan pengawas sekolah, komite, dan pengawas pembina. Setelah berhasil menentukan nama akan disampaikan lewat UPT, kemudian disampaikan ke Disdikpora. “Pengisian Plt tidak asal comot, namun mempertimbangkan pula daftar urut kepangkatan. Melihat senioritas di sekolah dan tentunya usulan dari pengawas, komite, dan perbekel,” terangnya. Dijelaskan, untuk Plt tidak harus memiliki sertifikat cakep (calon kepala sekolah). Nantinya kasek definitif wajib memiliki cakep. Sesuai kewenangan, Plt yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati boleh menandatangani ijazah. *esa

Komentar