nusabali

Korban dan Terdakwa Bentrok Ormas Berdamai di Sidang

  • www.nusabali.com-korban-dan-terdakwa-bentrok-ormas-berdamai-di-sidang

Setelah sempat diwarnai ‘bentrok’ dalam persidangan sebelumnya, sidang lanjutan kasus bentrok ormas di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 17 Desember 2015, yang menyebabkan dua napi tewas, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (31/5).

DENPASAR, NusaBali
Berbeda dari sebelumnya, sidang kemarin diwarnai suasana sejuk, di mana antara korban dan 4 terdakwa bentrok ormas sepakat berdamai di ruang persidangan.

Dalam sidang lanjutan kasus bentrok ormas dengan majelis hakim yang diketuai Achmad Paten Sili di PN Denpasar, Selasa kemarin, dihadirkan 4 terdakwa. Mereka semuanya berstatus napi dan tahanan di LP Kerobokan, yakni Kadek Lingga Januarta alias Lingga, 32 (penghuni Blok C/terpidana kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan, 33 (Blok C2/terpidana kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji, 27 (Blok C1/tahanan kasus narkoba), dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut, 19 (Blok C/terpidana kasus penganiayaan).

Sedangkan korban bentrok yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang sebagai saksi adalah Putu Diaskara alias Putu Semal. Persidangan kemarin digelar kurang dari 1,5 jam, mulai sore pukul 15.00 Wita hingga 16.15 Wita. Sidang kemarin sore dengan agenda pemeriksaan saksi korban, dilanjut pemerikasaan terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan kemarin, saksi Putu Semal yang menjadi korban pemukulan saat bentrok ormas di LP Kerobokan, 17 Desember 2015, menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal motif penyerangan yang dilakukan para napi yang merupakan anggota salah satu ormas ini. Menurut Putu Semal, saat itu dirinya berjalan di depan gerombolan napi Blok C yang sedang berkumpul. Saat itulah terjadi aksi penyerangan terhadap dirinya dan 6 rekan lainnya.

“Kejadiannya cepat sekali, saya hanya ingat dipukul sekitar tiga kali oleh para terdakwa. Setelah itu, saya lari menyelamatkan diri dan sempat jatuh di dekat pintu,” jelas saksi Putu Semal sembari mengakui lehernya tidak bisa gerak karena terkena pukulan.

Majelis hakim pimpinan Achmad Paten Sili sempat menanyakan posisi petugas LP Kerobokan saat terjadi penyerangan tersebut. Saksi Putu Semal mengatakan saat itu petugas hanya melihat saja kejadian tersebut dan baru melerai setelah ada korban jatuh. “Waktu itu, saya dan teman yang kena tebas di tangan sempat dibantu petugas Lapas ke ambulans dan dibawa ke RS Sanglah, Denpasar,” kenang Putu Semal.

Sementara itu. peristiwa menarik terjadi di akhir persidangan, Selasa kemarin. Saat itu, kuasa hukum terdakwa bertanya apakah korban mau memaafkan para terdakwa? “Saya pasti memaafkannya,” ujar korban Putu Semal yang datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Habis itu, hakim Peten Silli meminta para terdakwa minta maaf langsung kepada korban Putu Semal. Keempat terdakwa lalu berdiri dari kursinya, kemudian mereka menyalami korban Putu Semal sambil minta maaf. Ini pertanda perdamaian. “Saya maafkan, tapi jangan diulangi. Lain kali pakai otak kalau mau apa-apa,” ujar korban Putu Semal kepada keempat terdakwa sambil menyalami dan memeluk mereka dengan hangat.

Situasi kondusif di dalam ruang sidang ini juga terjadi di luar Gedung PN Denpasar, Selasa kemarin. Jika sebelumnya ada ratusan massa dari dua ormas besar yang bekumpul di luar sidang pengadilan, namun dalam persidangan kemarin tidak ada terlihat satu pun anggota hadiri sidang.

Kapolresta Denpasar, Kombes AA Made Sudana, mengatakan pihaknya mengerahkan sekitar 200 anggota gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat untuk memback up pengamanan sidang kemarin. Pengamanan ketat ini untuk mengantisipasi terulangnya insiden sebelumnya, Kamis (26/5) lalu, di mana 10 pentolan ormas ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kombes Sudana juga memberikan imbauan kepada para pentolan ormas untuk tidak datang lagi dalam sidang-sidang berikutnya, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. “Mereka semua patuh dan sekarang situasi sudah kondusif,” ujar mantan Kapolres Tabanan ini.

Sementara, sidang kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu, akan dilanjutkan lagi di PN Denpasar, Kamis (2/6) besok. Dalam sidang dengan 14 terdakwa ini, kepolisian juga akan kembali menurunkan pengamanan berlapis. “Kita masih menunggu perkembangan situasi,” tandas Kombes Sudana. 7 rez

Komentar