nusabali

Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Dosen ke Unhi Denpasar

  • www.nusabali.com-komisi-x-dpr-ri-serap-aspirasi-dosen-ke-unhi-denpasar

Tim Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Senin (22/4).

DENPASAR, NusaBali

Kunjungan kerja ini dalam rangka Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dosen. Masukan dari para dosen akan menjadi bahan untuk membenahi sejumlah hal yang diperlukan, khususnya RUU tentang Dosen.

Rombongan yang dipimpin oleh Bagus Prasetyo SH MH dan 4 anggota lainnya diterima langsung oleh Rektor UNHI Denpasar Prof Dr drh I Made Damriyasa MS bersama Wakil Rektor I Prof Dr I Putu Gelgel SH MH, Wakil Rektor III Dr Ir I Wayan Muka ST MT, dan sejumlah dosen, serta Kabag dan Sekretaris Humas Unhi Denpasar di Ruang Sidang Rektorat Unhi Denpasar.

Menurut pimpinan rombongan Komisi X DPR RI, Bagus Prasetyo SH MH, saat ini UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dianggap belum mengatur secara spesifik antara guru dan dosen. Dalam UU tersebut masih menyatukan konsepsi guru dan dosen. Padahal, antara guru dan dosen terdapat perbedaan di dalam kewajiban dan fungsinya. Oleh karena itu, regulasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia.

“Kami ke Unhi Denpasar untuk menampung aspirasi dan kritikan terhadap draf RUU tentang Dosen yang sedang kami godok di Komisi X DPR. RUU ini akan konsen terhadap pengembangan dan kualitas SDM di pendidikan nasional ke depannya,” ujarnya.

Bahkan, untuk mendapatkan perbandingan masukan, rombngan Komisi X DPR RI tersebut juga mengunjungi Universitas Udayana. Menurutnya, pemisahan regulasi untuk guru dan dosen penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada. Misalnya terkait kesejahteraan dosen yang berpengaruh terhadap mutu dan kualitas, tidak meratanya distribusi dosen, serta belum idealnya rasio antara dosen dan mahasiswa.

Selain itu, tata kelola administrasi dan birokrasi sertifikasi dosen juga belum konsisten. Syarat kepangkatan juga dinilai tidak seimbang dengan beban kerja dan beban administrasi bagi dosen dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan penelitian. “Hasil dari masukan dan aspirasi para dosen yang kami serap, akan kami kembalikan dan laporkan ke Komisi X DPR RI agar rampung secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Rektor Unhi Denpasar, Prof Dr drh I Made Damriyasa MS dipilihnya Unhi Denpasar dalam agenda kunjungan Komisi X DPR RI kali ini menunjukkan bahwa Unhi Denpasar diperhitungkan dalam penyusunan draf RUU tentang Dosen. “RUU Dosen ini sangat wajar dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM dosen, sehingga produktivitasnya seimbang. RUU dosen ini kan tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas daya saing dosen,” ucapnya.

Beberapa hal dikemukakan seperti SDM dosen di Indonesia masih di bawah standar baik secara kuantitas maupun kualitas. Menurutnya, sejauh ini dari 180.000 jumlah dosen yang ada di Indonesia, 60 persen dosen tanpa jabatan akademik. Hal ini dikarenakan dosen tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Bahkan 22 persen dari jumlah dosen tersebut jenjang pendidikannya masih di bawah standar. *ind

Komentar