nusabali

Aktivitas SMPN 2 Amlapura Terancam Terganggu

  • www.nusabali.com-aktivitas-smpn-2-amlapura-terancam-terganggu

Penghitungan surat suara Pilpres ditoleransi hingga pukul 12.00 Wita.

AMLAPURA, NusaBali
Ruang kelas SMPN 2 Amlapura dimanfaatkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) Pileg dan Pilpres 2019, Rabu (17/4). Ada 9 TPS dan memanfaatkan 9 ruangan kelas. Lamanya penghitungan hasil coblosan dikhawatirkan tidak tuntas hingga Kamis (18/4). Jika ini terjadi, aktivitas belajar mengajar di SMPN 2 Amlapura terancam terganggu.

Wakasek Sarana SMPN 2 Amlapura, I Nengah Sumardiana, berharap agar pagi hari seluruh aktivitas pemilu kelar, sehingga pembelajaran siswa tidak terganggu. “Kami masih berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem yang mewilayahi SMPN 2 Amlapura yang meminjam 9 ruangan untuk TPS,” jelas Nengah Sumardiana. Harapannya Kamis pagi sebelum pembelajaran dimulai, seluruh kotak suara, bilik suara, bangku dan meja yang dipinjam kembali rapi seperti semula.

Lingkungan Galian Kaler meminjam 9 ruang kelas SMPN 2 Amlapura untuk 9 TPS. Masing- masing TPS 49, TPS 50, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 54, TPS 55, TPS 56, dan TPS 57. Sehingga SMPN 2 Amlapura didatangi ribuan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya. Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS 57, Ari Sura Winata, mengaku akan berusaha menghitung secepat mungkin sesuai yang diagendakan KPU. “Kami berusaha menghitung seluruh surat suara, paling lambat berakhir pukul 04.30 Wita. Selanjutnya kami angkut semua kotak suara, bilik suara, dan merapikan seluruh meja dan bangku di ruang kelas,” kata Ari Sura Winata.

Dikatakan, menghitung surat suara ada batas toleransinya hingga Kamis (18/4) pukul 12.00 Wita, tetapi berusaha agar tidak sampai molor sejauh itu. “Mudah-mudahan seluruh petugas di KPPS tetap dalam kondisi fit agar bisa bekerja hingga dini hari,” lanjutnya. Terpisah, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, pencoblosan surat suara berakhir pukul 13.00 Wita. Penghitungan surat suara Pilpres dimulai pukul 14.00 Wita berakhir pukul 16.00 Wita. Penghitungan surat suara DPR RI pukul 16.30-18.30 Wita. Sedangkan surat suara DPD dihitung pukul 19.00 Wita-21.00 Wita, penghitungan surat suara DPRD Bali pukul 21.30 Wita-23.30 Wita, dan surat suara DPRD Kabupaten pukul 02.30 Wita-04.30 Wita. “Waktunya bisa ditoleransi hingga pukul 12.00 Wita,” jelas I Gede Krisna Adi Widana. *k16

Komentar