nusabali

Galian C di Selat Terancam Disegel

  • www.nusabali.com-galian-c-di-selat-terancam-disegel

Izin galian C mengacu Perda Provinsi Bali No 04 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

AMLAPURA, NusaBali

Usaha galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, terancam disegel. Tim Yustisi Karangasem akan melakukan penyegelan galian C jika para pengusahanya tidak mengurus izin hingga Mei 2019. Deadline mengurus izin galian C berlaku sejak Nopember 2018.

Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra, menegaskan jika sampai bulan Mei 2019 masih ada belum berizin, maka usaha itu disegel. Sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, fasilitas galian C bisa diamankan apabila tepergok melakukan aktivitas. “Kami cek di lapangan, amati alat berat, jika masih panas berarti melakukan aktivitas. Alat beratnya kami segel meski pemiliknya kabur,” ungkap Wage Saputra, Selasa (26/3).

Sanksi tegas penyegelan alat berat dilakukan untuk mencegah galian C ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan. Aktivtas galian C ilegal juga membuat penghasilan pajak hingga miliaran rupiah menguap. “Tidak bisa pungut pajak karena material yang diambil dari lokasi tanpa izin,” jelasnya. Galian C ilegal bertentangan dengan Perda Kabupaten Karangasem No 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Kabupaten Karangasem No 17 tahun 2012 tentang RTRW.

Dijelaskan, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengeluarkan izin galian C ada pada pemerintah provinsi. Proses mengurus izin mengacu Perda Provinsi Bali No 04 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tercatat galian C di Desa Sebudi ada di 11 lokasi milik I Made Mangku Tirta, I Wayan Sumerta,  I Nyoman Murjana, I Putu Ariasa, I Made Dapion, I Komang Degdeg, I Wayan Suwirta, I Komang Suita, I Ketut Wirata, I Wayan Mahardika, dan Jro Mangku Sidaguna.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mendukung kinerja Tim Yustisi untuk melakukan penertiban galian C tanpa izin. “Galian C di Desa Sebudi dan sekitarnya wajib berizin setelah diterbitkan batas toleransi selama enam bulan,” katanya. Selama ini aktivitas galian C di Desa Sebudi ilegal sehingga tidak ada pemasukan ke kas daerah. “Kami kehilangan banyak pendapatan gara-gara galian C belum berizin,” kata Nengah Mindra. *k16

Komentar