nusabali

Daftar Calon Pansel Sedang Diproses

  • www.nusabali.com-daftar-calon-pansel-sedang-diproses

Pemkab Bangli kini tengah membuat daftar nominasi nama-nama figur yang disiapkan menjadi anggota panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bangli.

BANGLI, NusaBali
Diagendakan, Agustus nanti daftar nominasi calon anggota Pansel bisa diserahkan kepada Bupati Bangli I Made Gianyar. Selanjutnya Bupati yang menentukan, siapa saja yang figur-figur yang akan dipilih jadi anggota Pansel tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra, menyampaikan hal  tersebut, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/5). Berapa nama figur yang telah dinominasikan, Sekkab Giri Putra menyatakan belum bisa memastikan. “Sekarang ini sedang proses,” ujarnya.

Yang jelas, kata Sekkab Giri Putra, jumlah Pansel lima orang. Hal itu mengacu  ketentuan Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari luar (luar pemkab) dan dua orang dari internal pemkab.

Mengacu UU ASN, sekretaris kabupaten (sekkab) —yang sekaligus ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat)— termasuk dalam Pansel, ditambah seorang pejabat lainnya, yang akan ditentukan kemudian. Sementara tiga anggota Pansel dari luar itulah, yang  kini sedang dijajajaki untuk dinominasikan. Figur-figur tersebut, menurut Sekkab Giri Putra, dari kalangan akademisi dan profesional. Jika sudah final, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada bupati. Setelah itu akan dikoordinasikan dengan Komisi ASN di pusat.
“Begitu antara lain tahap-tahapannya,“ imbuh Sekkab Giri Putra.

Pembentukan pansel (panitia seleksi) mengacu pada ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya untuk pengisian jabatan eselon I (sekretaris kabupaten/kota) dan eselon II (setingkat kepala dinas atau kepala badan) dilakukan dengan sistem lelang jabatan. Terkait itulah, dibentuk pansel untuk melakukan uji kompetensi terhadap pejabat-pejabat yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan eselon II. Penyerahan daftar nominasi nama Pansel tersebut, juga terkait dengan ketentuan tentang pilkada dimana kepala daerah terpilih baru boleh melakukan mutasi setelah enam bulan masa pelantikan
Bupati I Made Gianyar dan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dilantik Februari 2016, sehingga Bupati Made Gianyar baru boleh melakukan mutasi pejabat sekitar bulan September. 7 k17

Komentar