nusabali

APK Hilang, Hanura Lapor ke Bawaslu

  • www.nusabali.com-apk-hilang-hanura-lapor-ke-bawaslu

Satu buah APK (alat peraga kampanye) milik caleg Partai Hanura I Nyoman Ginantra Artana dari dapil Karangasem I (Kecamatan Karangasem) asal Banjar Gerobog, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem hilang saat dipasang di Banjar Ujung Mantri, Desa Seraya Barat, Selasa (19/2) malam.

AMLAPURA, NusaBali
Awalnya, tim yang dikoordinasikan Sekretaris DPC Partai Hanura Karangasem I Ketut Denia, melapor ke Mapolres Karangasem, Rabu (20/2), tetapi laporannya ditolak.

KBO Reskrim Polres Karangasem Iptu I  Gusti Bagus Suastawan menyarankan melaporkan kasus itu ke Bawaslu Karangasem yang nantinya akan ditangani Tim Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).

Ketua Bawaslu I Putu Gede Suastrawan, yang menangani laporan itu mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu RI No 07 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu RI No 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, pelapor mesti memiliki unsur-unsur sesuai amanat ketentuan yang berlaku. Pelapor mesti menyertakan nama yang dilaporkan, barang bukti dan saksi.

Atas laporan itu, pelapor katanya belum memenuhi unsur pihak yang dilaporkan dan tidak menyertakan barang bukti. Hanya datang membawa saksi. "Kami tetap lakukan investigasi bersama tim dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Karangasem, lamanya tiga hari sejak laporan diterima. Jika selama tiga hari, tidak ditemukan oknum yang dilaporkan, maka laporan dinyatakan gugur," jelas I Putu Gede Suastrawan.

I Made Arnawa selaku Ketua Tim Advokasi DPC mengatakan, mengingat belum diketahuinya pihak yang dilaporkan makanya, laporannya awalnya diarahkan ke Mapolres Karangasem. "Tujuannya agar polisi melakukan penyelidikan, mencari pencurinya," kata I Made Arnawa SH, yang mantan Ketua KPUD Karangasem. *k16

Komentar