nusabali

Mantan Bupati Winasa Keberatan Dakwaan Jaksa

  • www.nusabali.com-mantan-bupati-winasa-keberatan-dakwaan-jaksa

Mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-2010), Prof Drg I Gede Winasa, ajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi program bantuan beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana melalui Yayasan Tat Twam Asi (TTA), di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/5) siang.

Kasus Korupsi Yayasan Tat Twam Asi

DENPASAR, NusaBali

Eksepsi serupa juga diajukan dua terdakwa lainnya yang mantan Kepala Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga (Kadisdik) Jembrana di era Bupati Winasa. Eksepsi terdakwa mantan Bupati Winasa atas dakwaan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis siang pukul 14.00 hingga 15.00 Wita, dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Simon Nahak cs. Dalam eksepsinya disebutkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, terdakwa Prof Winasa tidak didampingi penasihat hukum.

Karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa, Simon Nahak cs memandang penyidik lalai dalam melaksanakan Pasal 54 KUHP dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Perlindungan HAM. Karena itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan tidak jelas dalam menjatuhkan dakwaan.

Simon Nahak cs juga mengatakan penyidik kejaksaan tidak paham, karena tak meng-gunakan bantuan hukum. “Kami sebagai kuasa hukum terdakwa, meminta majelis hakim untuk membebaskan Prof Winasa dari seluruh dakwaan jaksa, menghentikan proses persidangan, dan merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Simon Nahak.

Eksepsi terdakwa Prof Winasa yang dibacakan kuasa hukumnya ini sekaligus menanggapi dakwaan JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 4 Mei 2016 lalu. Dakwaan kala itu dibacakan JPU Gede Budi Suardana dan Agus Djehamad.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Prof Winasa selaku Bupati Jembrana sebagai orang yang melakukan atau turut serta bersama terdakwa AA Gde Putrayasa (mantan Kadisdikpora Jembrana 2008-2009) dan terdakwa Nyoman Suryadi (mantan Kadisdikpora Jembrana 2009-2010) melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dugaan korupsi itu sendiri berawal saat Pemkab Jembrana di bawah Bupati Winasa meng-ucurkan beasiswa bagi mahasiswa di Stikes (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan) Jembrana dan Sekolah Tinggi Teknik Jembrana (Stitna) yang bernaung di bawah Yayasan Tat Twam Asi (TTA) yang notabene milik Prof Winasa. Hibah untuk beasiswa pendidikan tersebut terjadi tahun 2009.

Awalnya, pola yang akan digunakan adalah memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi. Namun dalam perjalanannya, dana hibah yang seharusnya diberikan untuk beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, justru disalahgunakan. Soalnya, sebagian dana hibah tersebut diberikan kepada mahasiswa yang tidak berprestasi. Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

“Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Sementara itu, eksepsi seriupa atas dakwaan JPU juga diajukan dua terdakwa yang sama-sama mantan Kadisdikpora Jembrana, AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin. Persidangan terdakwa dua mantan Kadisdik Jembrana ini digelar terpisah dari atasannya, mantan Bupati Winasa, karena berekasnya terpisah.

Eksepsi bagi dua terdakwa mantan Kadisdikpora Jembrana di persidangan kemarin dibacakan kuasa hukumnya, Agung Dwi Astika. Dalam eksepsinya, Dwi Astika me-nyatakan uraian peristiwa hukum yang digambarkan jaksa sangat sumir, kabur, dan sangat tidak jelas. Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim dapat menerima eksepsi ini dan menyatakan batal demi hukum.

“Kami mohon majelis hakim memeriksa perkara ini secara adil, proporsional, dan profesional, dengan mempertimbangkan nota keberatan kami, serta memberikan keputusan secara adil dan bijaksana,” harap Dwi Astika.

Terdakwa AA Gde Putra Yasa dan Nyoman Suryadi sebelumnya dijebloskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke sel tananan, 15 Februari 2016 sore. Kedua mantan Kadisdikpora Jembrana era Bupati Winasa ini dijebloskan ke LP Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, setelah sempat beberapa jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar.

Sedangkan mantan Bupati Winasa sudah lebih dulu mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam selaku terpidana 2 tahun 6 bulan kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Mantan Bupati Winasa dijebloskan ke tahanan setelah dijemput petugas Kejari Negara dari rumahnya di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Mantan Bupati pengoleksi 7 penghargaan Muri (Museum Rekor Indonesia) ini dieksekusi berdasarkan vonis putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Prof Winasa sempat 3 tahun menghirup udara bebas karena divonis bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Negara, 1 Juli 2011 lalu. 7 rez

Komentar