nusabali

Jalur Zonasi PPDB 90 Persen, ORI Bali Imbau Disdik Mulai Lakukan Pendataan

  • www.nusabali.com-jalur-zonasi-ppdb-90-persen-ori-bali-imbau-disdik-mulai-lakukan-pendataan

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

DENPASAR, NusaBali
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PPDB tahun ini akan diterima lewat jalur zonasi dengan kuota 90 persen.

Mekanisme PPDB khususnya jalur pendaftaran termuat dalam pasal 16. Disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua atau wali. Jalur zonasi akan diterapkan paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur prestasi paling banyak 5 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali juga paling banyak 5 persen. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran PPDB tersebut.

Untuk mengatisipasi terjadinya permasalahan PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengimbau agar dinas pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi untuk mulai mendata jumlah siswa yang akan masuk di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maupun menengah atas (SMA). Pendataan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi penerapan aturan PPDB tahun 2019 yang lebih menekankan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa daripada nilai UN dan rapor.

“Yang ditekankan pada PPDB tahun ini adalah jalur zonasi. Jadi kami rasa perlu pendataan jumlah siswa yang akan mencari sekolah, serta jarak dengan sekolah. Sehingga Ombudsman Bali berharap dengan tingginya persentase jalur zonasi, siswa baru dapat diterima pada sekolah terdekat,” ujar Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (21/1).

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan lebih baik. Berdasarkan pantauan ORI Perwakilan Bali tahun 2018, PPDB di Bali tahun lalu masih ada intervensi oleh pejabat publik. “Tahun lalu Ombudsman Bali masih menemukan adanya kelebihan kuota, dan itu disebabkan oleh adanya intervensi dari pihak legislatif. Kami mengingatkan agar tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ungkapnya.

Ombudsman Bali meminta agar setiap orang, khususnya para pengambil kebijakan di daerah, mulai dari gubernur hingga kepala lingkungan, dan juga para politisi di dewan perwakilan, agar tidak menggunakan pengaruhnya untuk mengatur dan mengintervensi proses PPDB di sekolah. “Dengan tidak adanya intervensi dari pihak manapun, maka proses PPDB akan berjalan dengan baik, dan kekisruhan akibat adanya titipan yang menyebabkan kelebihan kuota dapat dihindarkan,” katanya.

Sebagai upaya ikut mencegah terjadinya kisruh PPDB, Ombudsman Bali rencananya akan menjadwalkan kegiatan coffee morning dengan Kadisdik se-Bali sebelum PPDB, serta beberapa kepala sekolah sebagai sampel.*ind

Komentar