nusabali

Wajib Pajak Merasa Dipersulit

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-merasa-dipersulit

Target BNNKB tahun 2018 Rp 345.795.403,26, terealisasi Rp 311.826.640,00.

BANGLI, NusaBali
Wajib pajak, khususnya pemilik motor yang belum balik nama mengaku kesulitan bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Bangli. Alasannya, harus menyertakan kwitansi jual beli bermaterai 6.000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai tertera dalam STNK dan BPKB. Banyak di antara wajib pajak batal bayar pajak karena tidak bisa menyertakan KTP pemilik motor sebelumnya.

Salah seorang wajib pajak, Wayan Putra, mengaku dipersulit saat membayar pajak. “Sistem ini menyulitkan kami, kalau tidak ada KTP pemilik sebelumnya kami tidak bisa bayar pajak,” ungkapnya, Rabu (16/1). Sistem yang ribet akan berdampak menurunnya minat wajib pajak bayar kewajibannya. Apalagi mereka yang datang dari jauh namun tidak bisa bayar pajak gara-gara tidak bawa KTP asli pemilik motor sesuai tertera pada STNK dan BPKB. Apalagi banyak kendaraan menggunakan nomor polisi di luar Bangli.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, Ni Wayan Atim Widiani didampingi Kasi PKB dan BNNKB IG Wirya Putra membenarkan ada aturan baru. Wajib pajak yang kendaraannya belum balik nama harus menyertakan kwitansi jual beli bermaterai 6000 serta melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB. Diakui saat ini masih sedang dibahas terkait perubahan aturan pajak progresif. Perubahan aturan mengacu pada rekomendasi BPK, sebab target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak tercapai. 

Dengan ada pola baru diharapkan target BBNKB bisa terealisasi. “Aturan ini masih dibahas untuk carikan solusi terbaik. Pelayanan tidak memberatkan wajib pajak serta target bisa terpenuhi. Ini upaya untuk menjaring balik nama,” terangnya. Wayan Atim mengatakan sistem ini masih tahap uji coba sambil menunggu keputusan pemegang kebijakan. “Kami coba dulu, seperti apa hasilnya dan respon wajib pajak. Hasilnya dijadikan bahan pertimbangan,” imbuhnya. 

Dikatakan, target BNNKB pada tahun 2019 sebesar Rp 282.937.049,23. Target tahun 2018 Rp 345.795.403,26. Dari target tahun 2018, realisasi Rp 311.826.640,00. Wayan Atim tidak memungkiri ada penurunan jumlah wajib pajak. Sehari rata-rata ada 300 wajib pajak, namun setelah uji coba aturan baru, sehari ada sekitar 100 wajib pajak. “Kondisi ini tidak hanya di Bangli, namun seluruh UPT di Bali,” ucapnya. *es

Komentar