nusabali

Badung Belum Bisa Siapkan Angkutan Umum Gratis Tahun 2019

  • www.nusabali.com-badung-belum-bisa-siapkan-angkutan-umum-gratis-tahun-2019

Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum.

MANGUPURA, NusaBali

Namun, faktanya semenjak penghapusan kendaraan pengumpan Bus Trans Sarbagita, terhitung mulai tahun 2019, praktis tidak memiliki angkutan umum yang disiapkan khusus oleh Badung.  Ironisnya, rencana menyiapkan bus sekolah gratis pun batal terlaksana.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung AAN Rai Yuda Darma, mengakui pada tahun ini tak bisa menyiapkan angkutan umum sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009. “Sebelumnya kita punya angkutan pengumpan Bus Trans Sarbagita. Tapi karena sudah tidak efektif lagi, maka kami tiadakan. Sebagai gantinya kami sediakan angkutan umum yang khusus mengantar anak-anak pergi ke sekolah (bus sekolah gratis). Tapi karena ada rasionalisasi anggaran, tidak bisa tahun ini,” terangnya, Jumat (4/1) kemarin.

Walau begitu, Yuda Darma tegas menepis bila kondisi ini bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebab, dalam aturan itu masih ada kelonggaran. “Menurut aturan tetap disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nah, sekarang anggarannya tidak memungkinkan, jadi apa yang kami rancang (bus sekolah gratis) tidak bisa terealisasi,” katanya.

“Kami akan coba usulkan bus sekolah gratis ini pada tahun 2020. Sebab, kajiannya sudah ada tinggal melaksanakan saja,” tegas mantan Camat Kuta Utara tersebut.

Disinggung wilayah mana saja yang akan mendapatkan transportasi gratis khusus pelajar ini, Yuda Darma menegaskan akan diterapkan di seluruh kecamatan. Hal tersebut telah berdasarkan kajian yang dilakukan. “Hasil studi mencakup enam kecamatan. Mungkin awal kita akan pakai sebagai role model adalah kecamatan yang ada Badung Utara. Selanjutnya akan mencakup kecamatan yang ada di Badung Selatan,” jelasnya.

Pihaknya meyakini, bila angkutan sekolah gratis telah berjalan sedikit banyak bakal mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk. “Kalau nanti ini berjalan, harapannya kan anak-anak tidak lagi bawa kendaraan pribadi untuk berangkat ke sekolah. Dengan begitu kepadatan kendaraan akan berkurang,” kata Yuda Darma. “Semoga pada tahun 2020 program ini bisa terealisasi. Kami akan jadi program ini prioritas,” tegasnya.

Walau begitu, imbuh Yuda Darma, bukan berarti di Badung tidak ada sama sekali angkutan umum yang akan melayani masyarakat bepergian. Sebab, masih ada angkutan sewa serta moda transportasi lainnya. “Yang dimaksud oleh aturan itu angkutan yang disiapkan khusus pemerintah untuk melayani masyarakat. Untuk moda transportasi seperti kendaraan sewa di Terminal Mengwi ada, tapi itu tidak disiapkan pemerintah, melainkan pihak swasta,” tandasnya. *asa

Komentar