nusabali

Imigrasi Tolak 962 WNA Masuk Bali

  • www.nusabali.com-imigrasi-tolak-962-wna-masuk-bali

Pada 2018 lalu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan pengawasan orang asing sebanyak 565, operasi intelejen sebanyak 21 dan penolakan izin masuk warga negara asing (WNA) ke Bali sebanyak 962 orang.

DENPASAR, NusaBali

“Dengan total seluruhnya total 1.548 orang,” jelas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi Jumat (28/12) lalu.

Ia mengatakan ada beberapa alasan penolakan WNA masuk ke Bali. Dari 962 orang yang ditolak selama 2018, paling banyak adalah karena tidak memiliki visa, masa berlaku paspor habis, serta namanya masuk daftar cekal atau daftar tangkal. Namun ada juga yang ditolak masuk karena mabuk. “Kalau sudah lihat WNA masuk bandara jalannya sempoyongan karena teller, langsung kami tolak. Tidak pakai tanya-tanya lagi,” jelas Maryoto yang akan menjabat Sekretaris Dirjen Imigrasi.

Pihaknya juga melakukan penegakan hukum keimigrasian. Kegiatannya mencakup penyidikan (5 kasus), tindakan administratif keimigrasian (471 kasus), pendetensian (166 kasus), cegah tangkal (476 kasus). Jika ditotal 1.118 kasus.

Nah, untuk pemberian izin tinggal kunjungan (ITK), pihaknya memberikan kepada 1.161 orang; perpanjangan ITK 63.134; dan jumlah pemegang ITK 85.949. Negara terbanyak pemberian ITK adalah Tiongkok, Australia, Rusia, Perancis, dan Jerman.

Sumadi mengakui tidak sendiri bekerja mengawasi orang asing. Pihaknya sangat terbantu dengan tim pengawasan orang asing (Pora) yang terdiri lintas instansi. Tim Pora bersinergi demi menghasilkan tujuan lebih baik dan lebih besar daripada dikerjakan sendiri. Sinergitas dalam pengawasan orang asing mengoptimalkan tugasi dan fungsi masing-masing instansi. “Tidak mungkin kami sendiri memelototi satu-satu orang asing yang ada di Bali. Tim Pora inilah yang bergerak bersama-sama mengawasi orang yang masuk daftar atau berdasar laporan masyarakat,” pungkasnya. *rez

Komentar