nusabali

APBD Badung Dirasionalisasi, Penyisihan PHR Tetap 15 Persen

  • www.nusabali.com-apbd-badung-dirasionalisasi-penyisihan-phr-tetap-15-persen

APBD Induk 2019 telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kamis (29/11) lalu.

MANGUPURA, NusaBali
APBD Badung 2019 dirasionalisasi dari rancangan awal. Meski terjadi rasionalisasi cukup tajam, namun Badung tetap sisihkan 15 persen Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada 6 kabupaten. Enam (6) kabupaten yang berhak penerima penyisihan 15 persen PHR dari Badung---setelah dipotong upah pungut dan 10 pesren untuk desa---, masing-masing Tabanan, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, dan Bangli. Sedangkan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar, yang dapat penghasilan dari sektor pariwisata, tidak kebagian penyisihan PHR Badung.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyatakan kendati dari segi pendapatan daerah mungkin tidak sesuai target, tapi penyisihan PHR kepada 6 kabupaten di tahun 2019 tidak akan dikurangi. Penyisihan PHR 15 persen tetap dilakukan sesuai MoU dengan enam kepala daerah: Bupati Tabanan, Bupati Jembrana, Bupati Buleleng, Bupati Karangasem, Bupati Klungkung, dan Bupati Bangli.

“Dari semua pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ini, minimal 15 persen harus kami berikan kepada 6 kabupaten lainnya secara proporsional. Makanya, walau target pendapatan Badung tidak tercapai, kami tetap berikan penyisihan PHR 15 persen kepada 6 kabuoaten,” ujar Bupati Giri Prasta susai pengesahan APBD Induk 2019.

“Jadi, intinya penyisihan PHR 15 persen merupakan bagian dari target pendapatan yang bisa dicek per tri wulan, sehingga tidak bisa diberikan secara gelondongan,” lanjut politisi asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.

Rancangan APBD Induk Badung 2019 sendiri awalnya dirancang Rp 10,4 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Namun, besaran angkanya dirasionalisasi. Pendapatan daerah yang semula dirancang sekitar Rp 10,09 triliun, mengalami rasionalisasi cukup tajam hingga ditetapkan menjadi kisaran Rp 7,78 triliun. Sedangkan belanja daerah yang semula dirancang sekitar Rp 10,45 triliun, mengalami rasionalisasi menjadi kisaran Rp 7,94 triliun.

Rasionalisasi APBD Badung 2019 ini berpangaruh terhadap belanja publik dan belanja aparatur. Belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat semula dirancang sebesar 81,96 persen, namun dirasionalisasi menjadi sekitar 76,34 persen. Sedangkan belanja aparatur yang manfaatnya diterima oleh aparatur pemerintah, semula dirancang sebesar 18,04 persen, namun dirasionalisasi menjadi kisaran 23,66 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ka-bupaten Badung, Ketut Gede Suyasa, menjelaskan penyisihan PHR berdasarkan MoU dengan 6 kabupaten, yaitu Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng adalah sebesar 15 persen. Bila target pendapatan Badung tahun 2019 mengalami rasionalisasi, tentunya nominal penyisihan PHR untuk 6 kabupaten juga akan berkurang.

Yang jelas, kata Suyasa, penyisihan tetap 15 persen dari PHR Badung. “Sekarang masih kami hitung. Kami menunggu realisasi pendapatan tahun ini (2018) dulu berapa? Jadi, belum bisa dipastikan (nominalnya),” tandas Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (2/12).

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, hingga Minggu kemarin pendapatan yang bersumebr dari pajak baru terkumpul sekitar Rp 3,5 triliun. Padahal, target pendapatan dari pajak yang dicanangkan tahun 2018 ini mencapai Rp 4,7 triliun.

Terkait penyisihan PHR tahun 2018 untuk 6 kabupaten, menurut Suyasa, tetap sesuai rencana. Bahkan, pencairan tahap pertama sudah dilakukan. “Yang jelas, tahun ini sudah dicairkan (tahap pertama) untuk 6 kabupaten, masing-masing sebesar Rp 30 miliar. Itu pencarian bulan Juni 2018. Sedangkan untuk pencairan bulan Desember 2018 ini, rencana akan kita cairkan secara proporsional. Bapak Bupati yang akan menentukan berapa nilainya,” tegas Suyasa.

Sekadar dicatat, untuk penyisihan PHR tahun 2017 kepada 6 kabupaten dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK), telah dilakukan Badung. Dalam APBD Induk 2017, keenam kabupaten mendapat kucuran total senilai Rp 342 miliar. Sedangkan dalam APBD Perubahan 2017, mereka dapat tambahan kucuran penyisihan PHR dari Badung sebesar Rp 17 miliar.

Walhasi, total kue manis pariwisata yang dibagikan Badung kepada 6 kabupaten di tahun 2017 mencapai Rp 359 miliar. Pembagiannya, 60 persen proporsional alias sama, sementara 40 persen lagi sesuai dengan proposal kegiatan. *asa

Komentar