nusabali

Hingga September 2018, Disdukcapil Cetak 90.102 KIA

  • www.nusabali.com-hingga-september-2018-disdukcapil-cetak-90102-kia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung hingga September 2018 telah mencetak sebanyak 90.

MANGUPURA, NusaBali
102 kartu identitas anak (KIA) yang tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Disdukcapil Badung, pencetakan KIA terbanyak sampai September 2018 adalah di Kecamatan Abiansemal dengan jumlah 23.786, disusul Kecamatan Mengwi sebanyak 23.400, Kuta Utara sebanyak 14.532, Kuta Selatan sebanyak 14.487, Kuta sebanyak 7.201, dan Petang sebanyak 6.696.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Suryawati, mengatakan pencetakan KIA di Badung telah dilakukan sejak 2017, tetapi tidak bisa maksimal. “Tahun lalu yang tercetak itu kurang lebih 4.650 di seluruh kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Mengwi dan yang paling sedikit di Petang. Di Abiansemal 339, Kuta 283, Kuta Selatan 989, Kuta Utara 1.255, Mengwi 1.740, dan Petang 44,” ungkapnya, Minggu (25/11).

Diungkapkan dengan pencetakan yang terus dilakukan sejak 2017 hingga September 2018, berarti KIA yang telah tercetak sebanyak 94.752. Paling banyak di Kecamatan Mengwi sebanyak 25.140, Abiansemal sebanyak 24.125, Kuta Utara sebanyak 15.787, Kuta Selatan sebanyak 15.476, Kuta sebanyak 7.484, dan Petang sebanyak 6.740.

“Tapi ini tidak termasuk bulan Oktober atau November. Untuk bulan Oktober datanya ada di kantor, saya tidak hafal. Sedangkan yang bulan November belum kami rekap,” imbuh Suryawati.

Untuk pencetakan KIA berbeda dengan pencetakan KTP elektronik. Menurut Suryawati, jika KTP elektronik wajib dilakukan perekaman, tapi untuk KIA tidak perlu. “KIA tidak dilakukan perekaman, hanya melampirkan berkas fotokopi KTP kedua orangtua, fotokopi KK, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi akte lahir, itu saja,” jelasnya.

Di Badung, dari hasil pendataan yang dilakukan Disdukcapil, total ada sebanyak 124 ribu anak yang wajib memiliki KIA.

Seperti diketahui, program KIA adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri sejak 2016. Program tersebut mengacu para Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Jadi semua anak berusia di bawah 17 tahun atau 0-16 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA).

Ada dua jenis KIA yang diberlakukan. Untuk usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Sebagai syaratnya, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran asli, kartu keluarga (KK), termasuk KTP kedua orangtua. *asa

Komentar