nusabali

Tiga PNS di Tabanan Dipecat

  • www.nusabali.com-tiga-pns-di-tabanan-dipecat

Dewa Adnyana dipecat secara tidak hormat, sementara Gedre Arya Wiratama dan dr Kadek Hendri Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat. 

TABANAN, NusaBali
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan pecat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tabanan yang indisipliner. Ketiga PNS yang diberhentikan itu masing-masing Dewa Adnyana (anggota Satpol PP), Gede Arya Wiratama (guru), dan dr Kadek Hendri Wahyu Teja (dokter). Surat Keputusan (SK) pemberhentian diserahkan oleh Kasubid Kedudukan Hukum BKD Tabanan, I Gede Jery Wiryantara, Kamis (21/4).

Hanya saja saat penyerahan SK pemberhentian itu, ketiga PNS ini kompak tidak hadir. Dewa Adnyana diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, Wayan Kinten. Dokter Kadek Hendri Wahyu Teja diwakili pegawai, dan Gede Arya Wiratama saat penyerahan SK belum datang, termasuk perwakilannya. Dewa Adnyana dipecat karena tiga bulan berturut-turut tidak ngantor tanpa alasan yang jelas. Informasinya, Dewa Adnyana tengah diburu jajaran Polres Tabanan karena diduga pemalsu tanda tangan Kepala BKD Tabanan, I Made Yasa dalam kasus SK bodong.

Sementara Gede Arya Wiratama, guru di SDN 1 Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Tabanan diberhentikan secara terhormat. Sebab setelah lulus CPNS, Arya Wiratama tidak melaporkan dirinya sebagai CPNS selama 1 bulan ke unit yang ditugaskan. Demikian pula dr Kadek Hendri Wahyu Teja diberhentikan secara terhormat karena setelah selesai cuti, selama 6 bulan tidak melaporkan ke unit tugasnya di BRSUD Tabanan. “Hari ini, kita memberhentikan tiga pegawai,” terang Jery. 

Jery menambahkan, jika nanti dalam waktu 15 hari tidak ada banding adminitrasi dari tanggal pemberian SK, maka SK berkekuatan hukum tetap (inchraht). “Boleh ajukan banding administrasi 15 hari sejak penyerahan SK,” jelasnya. Jery menambahkan, saat penyerahan SK pemberhentian pegawai itu seluruhnya diwakilkan. Khusus Dewa Adnyana, pihaknya mengaku lama menunggu kedatangan oknum Satpol PP asal Desa Nyitdah, Kecamatan kediri itu. Sehingga BKD menelepon ke kantor Badan Satpol PP Tabanan.

Sekitar pukul 10.00 Wita, SK pemberhentian untuk Dewa Adnyana diamil oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tabanan, I Wayan Kinten sekaligus atasan langsung Dewa Adnyana. Kinten datang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Tabanan, I Wayan ’Q’Suakta dan staff Bagian Operasional I Nyoman Suarthana.

Kinten menerangkan, sebelum ke BKD sebagai saksi penyerahan SK, pihaknya sudah mencari Dewa Adnyana ke rumahnya di Desa Nyitdah. Di rumah Dewa Adnyana hanya ada mertuanya saja. Anggota Satpol PP kemudian mencari istri Dewa Adnyana yang bertugas sebagai pegawai Tata Usaha di salah satu SMP di Kota Tabanan. Namun istri Dewa Adnyana juga tak ada di sekolah. “Tadi kami ke rumahnya di Nyitdah, mertuanya bilang menantunya sudah keluar pagi-pagi,” ujar Kinten. 

Mengingat Dewa Adnyana tak bisa hadir, Jery mengatakan, nantinya dari Satpol PP yang bawakan SK pemberhentian itu ke rumah oknum Satpol PP indispliner itu. Jika yang bersangkutan tidak ada, boleh diwakilkan oleh pihak keluarganya. Setelah SK pemberhentian itu ditandatangani oleh yang bersangkutan atau dari keluarga, berita acaranya dikembalikan ke BKD Tabanan untuk ditembuskan ke berbagai pihak. 7 cr61

Komentar