nusabali

Tim Saber Pungli Tak Masuk ke Ranah Adat

  • www.nusabali.com-tim-saber-pungli-tak-masuk-ke-ranah-adat

Tiket masuk ODTW Tirta Empul bagi wisman dan wisdom dari semula kisaran Rp 7.500–Rp 15.000, sejak Senin (12/11) naik menjadi kisaran Rp 15.000–Rp 50.000 per orang.

Tiket Masuk Tirta Empul Naik Drastis


DENPASAR, NusaBali
Rapat DPRD Bali dengan Satgas Saber Pungli Polda Bali dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) atas fenomena penangkapan pecalang atau kelian adat oleh Satgas Saber Pungli, Selasa (13/11) siang, akhirnya menemukan solusi. Satgas Saber Pungli tidak akan masuk ke ranah desa adat, dengan catatan desa adat juga berbenah dan evaluasi soal pemungutan retribusi yang dilakukan di wilayah desa adat.

Rapat di Gedung DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, kemarin berlangsung sedikit tegang sejak pukul 10.00 Wita sampai 13.00 Wita. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat) untuk mencari solusi terkait masalah pungli, sempat berjalan alot. Desa adat menolak Saber Pungli selalu menyeret nama pecalang dan desa adat. Padahal oknum pelaku pungli yang ditangkap belum tentu pecalang.

Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menyatakan pungutan liar (pungli) yang ditindak Satgas Saber Pungli selama ini adalah pungutan tanpa perarem dan tanpa awig-awig.

“Kita lihat aturannya. Jangan sampai kita dikatakan melemahkan desa pakraman. Kami pahami, ada Perda 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman yang juga mengatur pendapatan desa pakraman. Kami menertibkan di Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar Selatan, buktinya mereka besoknya kerjasama dengan PD Parkir. Itu produknya perda ada dasarnya. Kalau memang di desa adat mau ada pungutan, ya buat dengan awig-awig, perarem. Jangan dengan surat selembar,” ujar mantan Direskrim Polda DI Jogjakarta, ini.

Kombes Andi Fairan mengatakan rapat kemarin menjadi pertemuan mencari solusi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, Satgas Saber Pungli, MUDP, dan DPRD Bali.

Dia membeber semua tindakan Satgas Saber Pungli dilakukan atas dasar Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Mulai kasus ditangkapnya 11 oknum di Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar Selatan, kasus Bendesa Adat Manukaya Let, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, kelian adat Banjar Bumi Asri. “Khusus yang ditangani oleh Polres Gianyar terkait dengan di Desa Manukaya, Tampaksiring, ini bukan lagi masalah pungli dan pemerasan, tetapi sudah mengarah kepada masalah korupsi. Ada dugaan kerugian negara sampai Rp 18 miliar. Jadi kami bekerja berdasarkan aturan. Untuk itu dalam pertemuan ini mari kita mencari solusinya,” ujar Kombes Andi Fairan.

Bendesa Agung (Ketua) MUDP Jro Gede Suwena Putus Upadesa menyoroti soal fenomena Satgas Saber Pungli menangkap oknum namun langsung menyebutkan di media itu pecalang.

“Permasalahan Saber Pungli sebenarnya sudah pernah dibicarakan dengan lembaga terkait Tim Saber Pungli, Kejaksaan, Kepolisian, Biro Hukum Pemprov Bali, Inspektorat Pemprov Bali. Tetapi saat itu kenapa tidak ada tindak lanjut. Padahal sudah ada MoU,” ucap Jro Suwena.

Jro Suwena meminta Satgas Saber Pungli lebih berhati- hati. Jangan oknum yang ditangkap berpakaian adat disebut pecalang. “Dalam Perda 3 Tahun 2003 pasal 10 sumber pendapatan desa adat sudah jelas. Boleh ada sumbangan pihak ketiga. Kalau ada pungutan ayo buat keputusan, perarem yang dituangkan dalam keputusan bendesa adat. Jangan selalu diberitakan pecalang pungli, apakah ini tidak melemahkan desa adat?” ujar Jro Suwena.

Kata Jro Suwena pungutan yang berdasarkan perarem, putusan desa adat, ada pertanggungjawaban yang jelas adalah sah. Jro Suwena menyatakan menjagat adat dan budaya membutuhkan biaya. Kata dia masyarakat Hindu di Bali per orang saja setiap hari mempersembahkan canangsari seharga Rp 10 ribu, dikalikan 365 hari.

“Anggap saja umat Hindu yang di Bali jumlahnya 1 juta saja, setiap hari mempersembahkan canangsari dengan biaya Rp 10 miliar, dikalikan 365 hari (setahun) itu sudah keluarkan biaya triliunan. Sementara APBD Bali jumlahnya Rp 6 triliun nggak cukup itu membiayai. Makanya bina dulu, kasih tahu dulu, sosialisasi. Sasaran pungli itu siapa? PNS, pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan, kenapa tidak ada disasar? Kalau bicara orang per orang ya pakai KUHAP. Bukan pungli dan pemerasan,” beber mantan Kabag Ops Polda Bali ini.

Jro Suwena menyebutkan masalah di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar memang ada MoU antara desa pakraman dengan Pemkab Gianyar. “Apakah Pura Tirta Empul itu punya pemerintah? Itu punya desa adat. Yang jaga itu pecalang. Ingat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 18b ayat (2) UU Dasar 1945 negara memberikan pengakuan atas keberadaan adat istiadat. Sekarang kalau pecalang ditangkap, desa adat diusik, dimana pengakuan itu?” kata Jro Suwena dengan nada meninggi.

Sementara Pakar Hukum Adat Universitas Udayana Prof Dr Wayan Windia menyarankan sebuah solusi bahwa desa adat cukup mengatur dirinya sendiri. Dalam hukum ada aturan hukum yang sifatnya memaksa dan ada aturan hukum yang sifatnya mengatur.

“Kalau hukum positif cukuplah di halaman rumah saja, jangan masuk ke wilayah adat. Harus diperjelas, hukum wilayah adat, hukum agama, ada wilayah hukum negara. Ini disepakati dulu, tindaklanjuti dengan sosialisasi, substansi, dan kesepakatan. Walaupun ada kesepakatan bisa saja dilanggar, ya tidak setiap pelanggaran dipidana, bisa perdata. Sosialisasi sudah, dibina sudah, ya kalau tidak bisa baru ditindak,” ujar Prof Windia.

Akhirnya dalam dialog yang alot tersebut ada titik temu dan solusi setelah dilakukan sejumlah evaluasi persoalan. Wakil Ketua DPRD Bali Alit Putra menyampaikan kesimpulan rapat. Pertama, Satgas Saber Pungli ke depannya tidak akan masuk ke ranah adat. Namun demikian desa adat juga berbenah dan evaluasi terkait dengan masalah pungutan di wilayahnya dengan koordinasi dengan lembaga terkait seperti bupati/walikota. Kedua, masalah di Desa Manukaya Let, Tampaksiring, Gianyar akan diselesaikan melalui koordinasi MUDP, desa pakraman, dan Polres Gianyar. Sementara masalah di Kelian Adat Bumi Asri, pihak Satgas Saber Pungli akan meminta pendapat dari MUDP. Kalau ternyata ada penyimpangan proses hukum tetap berlanjut.

Sementara Bendesa Adat Manukaya Let I Made Mawi Arnata, 67, yang terseret kasus OTT (operasi tangkap tangan) di Pura Tirta Empul menyerahkan sepenuhnya kasus yang dihadapinya kepada MUDP Bali dengan Polres Gianyar. Karena kasus tersebut kini sedang ditangani Polres Gianyar dan sudah ada pertemuan antara MUDP dengan Satgas Saber Pungli Polda Bali dengan MUDP di DPRD Bali kemarin. “Saya berserah ke MUDP saja,” ujar Mawi Arnata kepada NusaBali, Selasa kemarin.

Dalam kasus OTT di Tirta Empul, Jro Suwena usai pertemuan di DPRD Bali mengatakan pihak MUDP siap memberikan keterangan terkait dengan masalah tersebut. ”Kita siap memberikan keterangan nanti kepada penyidik kepolisian. Saya akan cek, apakah itu oknum, kelompok atau memang desa adat,” ucapnya.

Kata dia kalau memang pungutan itu ada dasar awig-awig desa adat atau perarem, maka bisa dilakukan koordinasi. Kalau ada yang memang belum jelas dalam awig-awig maka awig-awig yang diperbaiki. “Kalau sudah berdasarkan awig-awig tidak masalah,” tegasnya.

Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyatakan, per Senin (12/11) tarif masuk 7 objek wisata yang dikelola Pemkab Gianyar naik signifikan. Termasuk salah satunya Tirta Empul.

Jika sebelumnya tiket masuk Tirta Empul bagi wisatawan manca negara (wisman) maupun domestik sebesar Rp 7.500 untuk anak-anak dan Rp 15 ribu untuk dewasa, kini menjadi Rp 50 ribu untuk wisman dewasa, Rp 25 ribu untuk wisman anak-anak. Sedangkan untuk wisatawan domestik dewasa naik menjadi Rp 30 ribu dan anak-anak Rp 15 ribu. Kenaikan tarif ini berdasarkan Perbup 129 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Informasi kenaikan tarif ini pun sudah dipasang di bagian loket masuk ODTW Tirta Empul.

Menurut Mahayastra, kenaikan tarif ini tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD. Menurutnya, kenaikan tarif ini untuk menjaga, merawat, dan membangun fasilitas. “Itu perlu biaya. Kasihan objek dijual 1 dolar,” jelasnya.

Dia memastikan akan ada perbaikan fasilitas. Salah satunya akan dibangun lift seperti di Hanging Garden Payangan untuk objek wisata Gunung Kawi Tampaksiring. “Dua tahun ke depan itu dah rencananya,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan di Tirta Empul, perbedaan tampak dari areal parkir. Jika sebelumnya kena ongkos, Selasa kemarin bisa lolos. Tidak ada petugas parkir yang berjaga. Sementara penjaga loket tampak dua petugas perempuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. Di luar loket, tampak seorang personel Satpol PP Gianyar. Sesekali waktu, Kapolsek Tampaksiring juga meninjau situasi.

Menurut Kapolsek Tampaksiring AKP I Made Tama kondisi ODTW Tirta Empul pasca OTT tetap kondusif. “Situasi di Tirta Empul sudah kondusif,” ujarnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyo Priyanto, menyatakan menghormati keberadaan adat dan desa pakraman. “Kami mengakui keadatannya,” ujarnya. Dalam konteks OTT ini, Kapolres menilai sejak 2013 lalu ada dobel pungutan terjadi di Tirta Empul.

Yakni oleh Pemkab Gianyar yang memungut pukul 07.00 – 15.00 Wita, dan oleh desa pakraman yang memungut mulai pukul 15.00 Wita. “Jadi tidak boleh ada dua pungutan dalam hal yang sama. Apalagi ini sudah diatur Perda,” tegas AKBP Priyanto. Sementara, untuk objek wisata lain, karena diatur di luar perda, maka polisi memberikan kelonggaran.

Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Manukaya Let Tampaksiring I Made Mawi Arnata, 67, ditetapkan sebagai calon tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Gianyar yang dilakukan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penetapan calon tersangka ini dilakukan setelah selama 6 hari, jajaran Polres Gianyar melakukan pemeriksaan 12 saksi dan barang bukti. Ke-12 orang saksi tersebut, termasuk 2 petugas penjual tiket saat OTT yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78. Sepuluh lainnya terdiri dari Prajuru, Bendahara LPD Manukaya Let Tampaksiring, petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Dinas BPKAD Kabupaten Gianyar, dan Inspektorat untuk penjelasan awal kerugian negara.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan hasil penyidikan mengarahkan ada tindak pidana dugaan korupsi. Hal itu berdasarkan Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pungutan Rekreasi dan Olahraga. “Karena Bupati punya kewenangan menggali potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat, di situ ada objek wisata yang bisa dikelola. Salah satunya Tirta Empul, sehingga dibuat perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata dengan Bendesa Manukaya Let Tampaksiring,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Denni Septiawan dan Bid Humas Polda Bali Ismi Rahayu saat rilis kasus OTT Objek Wisata Tirta Empul Tampaksiring, di Mapolres Gianyar, Senin (12/11).

Perjanjian kerjasama ini sudah berlangsung 2 kali, sejak 2013 sampai dengan 2018. Kemudian tanggal 6 April 2018 dilakukan perpanjangan kerja sama tahap kedua. “Disini disepakati, penjualan tiket dilakukan pukul 07.00 sampai 18.00 Wita. Namun secara sepihak, bendesa memerintahkan pada bawahannya untuk mengambil alih tiket dari pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Uangnya tidak disetorkan ke pemerintah daerah, tapi masuk ke desa adat,” tutur Kapolres. *nat, nvi

Komentar