nusabali

Di-PAW, Disel Sebut Langkahi MKP

  • www.nusabali.com-di-paw-disel-sebut-langkahi-mkp

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung, Wayan Disel Astawa, kritik cepatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari keanggotaan Dewan. 

DENPASAR, NusaBali
Bagi Disel Astawa, sebelum melakukan pemecatan yang berujung PAW, seharusnya DPD PDIP Bali dan DPP PDIP mengajukan permohonan kepada Majelis Kehormatan Partai (MKP) terkait kesalahan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Kritikan ini disampaikan Disel Astawa dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/4). Disel Astawa menyebutkan, DPD PDIP Bali tidak pernah melakukan proses ke MKP. “Proses itu tidak pernah ada, karena Majelis Kehormatan Partai tidak pernah memanggil saya,” ujar Disel yang kemarin didampingi tiga kuasa hukumnya: I Nyoman Karsana SH MH, Ni Nengah Saliani SH, dan Putu Astuti Hutagalung SH. 

Disel menyatakan, proses penjaguan PAW dirinya dari keanggota DPRD Bali juga sangat politis dan super cepat. “Ini sangat politis dan proses PAW saya super cepat didorong. Seperti saya sampaikan, ini jelas terstruktur, masif, dan sistematis,” ujar politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Menurut Disel, dirinya tidak akan pernah berhenti berjuang. Sebab, dia merasa tidak pernah melanggar aturan partai seperti yang ditudingkan. “Fakta pembelotan yang ditudingkan kepada saya, tidak berdasar,” ujar anggota Komisi III DPRD Bali ini.

Sementara, kuasa hukum Disel Astawa, Nengah Saliani, mengatakan sebelum dilakukan pemecatan, seharus ada pemanggilan soal kesalahan kliennya. “Majelis Kehormatan Partai tidak pernah memanggil klien kami (Disel Astawa). Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, DPP PDIP boleh melakukan pemecatan kalau Majelis Kehormatan Partai menyatakan terbukti bersalah. Nyatanya, Majelis Kehormatan Partai belum pernah memutuskan dan menyatakan klien kami bersalah melanggar kode etik partai,” ujar Saliani.

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Nyoman Karsana, menyebutkan pihaknya sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra yang mengusulkan proses PAW Disel Astawa sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sehingga nanti memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 109 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 di mana usulan pemberhentian anggota DPRD karena alasan dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 huruf h dari pimpinan partai politik, diserta dengan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

”Kami sangat percaya bahwa KPU Bali, Gubernur, dan Pimpinan DPRD Bali sudah sangat paham dengan prosedur dan mekanisme serta aturan hukum yang berlaku tentang PAW tersebut,” ujar Karsana.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan proses PAW Disel Astawa telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan, Senin (18/4). Dalam Rapim di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar tersebut, hadir para Wakil Ketua Dewan, para Ketua Fraksi, dan para Ketua Komisi. 

Adi Wiryatama menyatakan, dalam Rapim Dewan itu, Wakil Ketua DPRD Bali IGB  Alit Putra (dari Fraksi Demokrat) mengusulkan proses PAW Disel Astawa sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, hingga nanti berkekuatan hukum tetap. “Itu tadi usulan Pak Alit Putra. Karena rujukannya adalah proses PAW Wayan Sukaja dari DPRD Bali 2009-2014 lalu. Saat itu, PAW-nya tidak bisa langsung dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap, lantaran Wayan Sukaja menggugat,” kenang Adi Wiryatama.

Ditegaskan Adi Wiryatama, dalam proses PAW Disel Astawa ini, pihaknya melakukan mekanisme sesuai aturan. DPRD Bali yang memutuskan PAW yang diajukan ini, melainkan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena Disel Astawa yang di-PAW melakukan gugatan hukum atas pemecatannya, tentu saja Mendagri akan menelaahnya. 7 nat

Komentar