nusabali

Dipecat, Disel Balik Gugat PDIP

  • www.nusabali.com-dipecat-disel-balik-gugat-pdip

Ketua DPC PDIP Badung enggan tanggapi gugatan Disel Astawa, karena hal itu kewenangan induk partai.

Merasa Diperlakukan Tak Adil Soal Pilkada

DENPASAR, NusaBali
Dipecat dari PDIP karena dianggap membelot di Pilkada Badung 2015, Wayan Disel Astawa akhirnya melawan. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2019 Dapil Badung ini melakukan gugatan terhadap DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Badung yang mengusulkan pemecatan dirinya.

Gugatan Disel Astawa ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/4), dengan nomor pendaftaran 248/G/2016. Berkas pendaftaran gugatan tersebut telah diserahkan Disel Astawa kepada Sekretariat DPRD Bali yang diterima Kabag Persidangan, Ngurah Yuda Wijaya, Selasa (12/4). Disel Astawa pun sempat menggelar jumpa pers di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.

Dalam jumpa pers tersebut, Disel Astawa didampingi sesepuh PDIP Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Wayan Tang, yang notabene ayah kandungnya. Selain itu, Disel Astawa kemarin juga didamapingi Tim Kuasa Hukumnya yang terdiri atas I Nyoman Karsana SH, Ni Nengah Saliani SH, dan Putu Astuti Hutagalung SH. 

Disel Astawa menyatakan gugatan dilayangkan, karena pemecatan terhadap dirinya tidak adil dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya, kata dia, kader PDIP yang kalah dalam TPS di desanya atau tempat pemilihannya, kena sanksi. Disel Astawa membeberkan, di TPS-nya dan di Desa Ungasan, pasangan calon yang diusung PDIP tidak kalah saat Pilkada Badung, 9 Desember 2015. “Saya tidak kalah di desa saya. Sanksi ini tidak adil,” protes Disel Astawa.

Menurut Disel, pemecatan dirinya sebagai kader PDIP dan usulan PAW (diganti) dari keanggotaan DPRD Bali, adalah gerakan terstruktur, masif, dan sistemik. Pemecatan tersebut tanpa mekanisme partai dan AD/ART, serta melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 yang direvisi dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, juga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD (MD3), dan PP 16 Tahun  2010. “Ini rekayasa politik, masif, sistemik, dan terstuktur,” ujar politisi yang mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Badung 1999-2004 dan 2004-2009 ini.

Disel menegaskan, dirinya tidak menutup kemungkinan melaporkan pemecatan ini ke kasus pidana, terkait adanya oknum yang merakayasa pemecatannya, sehingga terbitlah SK DPP Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret 2017. ”Tidak menutup kemungkinan kami adukan ke pidana juga,” ancam Disel.

Ditegaskan Disel, yang mengusulkan dirinya dipecat adalah mereka yang pernah menjadi kader Golkar. Disel menyebutkan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster dan Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta adalah mantan kader Golkar yang kini berada di PDIP dan memecat dirinya.

Disel juga menyinggung soal PAW dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung. Menurut Disel, orang yang akan menggantikan dirinya dengan status PAW di DPRD Bali nanti hanya memperoleh 16.000 suara dalam Pileg 2014. Sedangkan Disel sendiri memperoleh 32.000 suara di Pileg 2014 lalu. “Layakkah yang mewakili saya nanti di DPRD Bali, cuma gara-gara suka dan tidak suka? Bandingkan dengan perjuangan yang saya lakukan jauh dengan mereka yang usulkan saya dipecat,” sergah Disel.

Menurut Disel, Ketua Umum DPP PDIP Megawati kemungkinan tidak tahu sepenuhnya proses pemecatan dirinya. “Mungkin saja dapat masukan. Dan, bisa saja saya difitnah,” ujar anggota DPRD Bali dua periode ini.

Dalam kesempatan itu, Disel membeber kembali pengabdian dirinya di partai sejak 1977. Dirinya juga ikut berjuang habis-habisan saat PDIP masih susah tahun 1999. Dia juga mengungkap Pilkada Badung 2010 di mana dirinya menjadi Calon Wakil Bupati mendampingi Prof Dr dr Wayan Wita. “Saya waktu itu tidur nyenyak di rumah saat dicari dan diminta bertempur ke Pilkada Badung 2010. Banyak yang membelot waktu itu. Tapi, saya tidak menuntut apa-apa,” kenangnya. 

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal perlawanan Disel Astawa. “Itu bukan kewenangan saya, karena partai yang memutuskan. Apa pun itu sudah menjadi kewenangan induk partai,” ujar Giri Prasta yang kini Bupati Badung saat dikonfirmasi di sela acara penutupan Musrenbang Pemprov Bali di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa sore.

Sedangkan Ketua DPP PDIP, I Made Urip, yang dikonfirmasi soal gugatan Disel Astawa, juga tidak mau berkomentar. “Saya tidak komentar kalau masalah itu,” ujar Made Urip sembari langsung menutup teleponnya, Selasa kemarin.

Terkait pembelotan diu Pilkada Badung 2015, bukan hanya Disel Astawa yang dipecat dari PDIP, tapi juga Made Sugita, kader asal Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta yang kini duduk di DPRD Badung 2014-2019. Sanksi pemecatan bagi Disel Astawa dan Made Sugita diumumkan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, Minggu (3/4) lalu. 

Sanksi organisasi berupa pemecatan Disel Astawa dan Made Sugita, kata Koster, merupakan keputusan DPP PDIP. Disel Astawa dipecat dengan SK DPP PDIP Nomor 120/KPTS/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret 2016. Sedangkan Made Sugita dipecat dengan SK DPP PDIP Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret 2016. “Pemecatan ini ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP (Megawati Soekarnoputri) dan Sekjen DPP PDIP (Hasto Kristianto). Kami segera ajukan pergantian antar waktu untuk kedua kader legislatif ini,” ujarnya kala itu. 7 nat

Komentar