nusabali

Praperadilan Tersangka Penyelundup Sapi Gugur

  • www.nusabali.com-praperadilan-tersangka-penyelundup-sapi-gugur

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (2/10) menggelar sidang putusan gugatan prapradilan terkait penetapan tiga tersangka penyelundupan 26 ekor sapi yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Bali, Rabu (25/7) lalu.

NEGARA, NusaBali
Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti yang menjadi hakim tunggal dalam sidang kemarin menggugurkan praperadilan penggugat atas dasar perkara pokok penggugat yang sedang memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang putusan praperadilan, Selasa siang hadir kuasa hukum penggugat, Putu Wirata Dwikora. Dari ketiga penggugat, I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana, dan I Putu Yogi Widiantara Putra salah satunya ikut hadir menyaksikan, yakni I Made Dwi Mahardika alias Sidem (pemilik sapi), warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Sedangkan dari pihak tergugat, hadir tiga orang tim kuasa hukum Polda Bali, I Wayan Kota, I Ketut Soma Adnyana, dan Anak Agung Ketut Gede Sena. Begitu juga hadir menyaksikan dari pihak tergugat beberapa anggota Polda Bali serta Polres Jembrana.

Ketua Majelis Hakim, RR Diah Poernomojekti mengungkapkan permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke PN Negara pada 29 Agustus 2018 lalu dengan termohon Kapolda Bali cq Kepala Dit Polair Polda Bali cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali, tidak dapat dikabulkan.

Pasalnya, proses sidang prapradilan tersebut berbenturan dengan proses sidang perkara pokok pemohon yang telah mulai disidangkan di PN Denpasar mulai 26 September 2018. “Karena saling bertentangan hakim praperadilan dengan hakum perkara pokok. Proses perkara pokok sudah proses sidang, sehingga praperadilan yang diajukan kami putuskan gugur,” ujarnya, seusai membacakan putusan.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum tergugat I Wayan Kota, didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya mengaku, keputusan majelis hakim tersebut sudah sangat tepat. Menurutnya, kasus penyelundupan sapi yang dinilai sudah berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dilimpahkan sampai ke PN Denpasar.

“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Sidang pertama di PN Denpasar juga sudah dijadwalkan tanggal 26 September lalu, tetapi waktu sidang pertama itu, pihak terdakwa (penggugat praperadilan di PN Negara) tidak hadir. Rencananya untuk sidang perkara pokoknya di PN Denpasar akan dilanjutkan sidang kedua, Rabu besok (hari ini, red). Kita lihat saja nanti di PN Denpasar,” ujarnya.

Terpisah kuasa hukum penggugat, Putu Wirata Dwikora mengaku tetap akan mengikuti mekanisme perkara kliennya tersebut. Menurutnya, praperadilan yang berusaha diajukan pihaknya ke PN Negara itu, dilatarbelakangi penetapan status tersangka kepada Sidem bersama tiga rekannya, dalam kasus pengiriman 26 ekor sapi yang diproses melalui Dit Polair Polda Bali, Rabu (25/7) lalu yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Ya sekarang ditolak prapradilannya, karena pertimbangan sudah masuk proses sidang di PN Denpasar, kami ikuti mekanisme. Tetapi saya tidak tahu ada sidang pertama pada 26 September itu, dan memang tidak ada pemberitahuan. Makanya, kalau memang besok (hari ini) akan dilanjutkan, ya kami hadapi perkaranya, dan bukti-bukti yang kami miliki juga akan kami bawa ke persidangan di PN Denpasar nanti,” pungkasnya. *ode

Komentar