nusabali

Eksekutif Usul Kaji Ulang 29 Perda

  • www.nusabali.com-eksekutif-usul-kaji-ulang-29-perda

Ketua Baleg DPRD Jembrana I Gede Agus Sanjaya usul merevisi Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang penetapan jalur hijau karena ada pelanggaran HAM kepada pemilik lahan.

NEGARA, NusaBali
Eksekutif mengusulkan 29 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana untuk dikaji ulang. Dari 29 Perda itu, 24 di antaranya diusulkan diubah dan 5 Perda lagi diusulkan dicabut. Alasannya tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Usulan tersebut terungkap saat rapat koordinasi antara Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jembrana dengan ekekutif di ruang rapat lantai dua gedung timur DPRD Jembrana, Senin (11/4). Rapat ini dipimpin Ketua Baleg I Gede Agus Sanjaya dan Asisten I Setda Jembrana I Made Sudiada. Jika Pemkab Jembrana usulkan kaji ulang 29 Perda, Baleg sarankan revisi 3 Perda tentang penanggulangan HIV/AIDS, jalur hijau, dan Izin Peredaran Obat Hewan. 

Sudiada memaparkan, 24 Perda yang diusulkan diubah maupun diperbarui, 7 di antaranya merupakan Perda yang dinilai perlu menyesuaikan dengan UU tentang Desa. Di antaranya, Perda Nomor 23 tahun 2006 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang pembentukan penghapusan penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan penggabungan dan penghapusan Kelurahan. 

Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang kerjasama Desa, Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang musyawarah perencanan dan pembangunan (Musrenbang) di Desa/Kelurahan, Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaran Pemerintah Desa.

Sedangkan 12 Perda lainnya yang juga diusulkan diubah adalah Perda Nomor 21 tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengacu Permendes 4 tahun 2014 tentang BUMDes. Perda 26 tahun 2006 tentang perimbanan keuangan kabupaten dan desa mengacu Peraturan Menteri Keuangan Desa. Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang perlu disesuikan dengan UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

Ketua Baleg DPRD Jembrana, I Gede Agus Sanjaya mengaku setuju dengan usulan evaluasi terhadap 29 Perda tersebut. Usulan eksekutif itu akan disampaikan saat Sidang Paripurna. Di luar usulan tersebut, Sanjaya berikan masukan revisi terhadap beberapa Perda lainnya. Seperti Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang izin usaha dan peredaran obat hewan, Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang penaggulangan HIV/AIDS, serta Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang penetapan jalur hijau yang dinilai masih ada masalah.

Disebutkan, pada Perda tentang izin usaha dan peredaran obat hewan, ada masalah pada perusahaan produksi ternak yang menggunakan sistem kemitraan di Jembrana seperti Charoen, Confeed, dan lainnya. Kemitraan itu dinilai belum maksimal terhadap masyarakat yang disebut hanya mendapat Rp 300 per ekor ayam. Di samping itu, ada penjualan obat hewan yang dilakukan namun masih lepas untuk kontribusi terhadap daerah. “Terselubung ada peredaran obat hewan. Itu mestinya kena retribusi,” ujarnya. 

Sedangkan dalam Perda tentang penggunglangan HIV/AIDS, ada permasalahan dalam beberapa kegiatan serta relawan. Mengenai Perda jalur hijau, perlu diperbarui terutama berkaitan dengan lahan masyarakat yang ditetapkan sebagai jalur hijau. Seharusnya, dicarikan formulasi lebih tepat, semisal keberanian membeli lahan masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan jalur hijau, sehingga tidak terkesan menetapkan begitu saja. “Ada semacam pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemilik lahan,” tandasnya. 7 ode


Perda yang diusulkan dicabut
1. Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang bangunan.
Alasan:  ketentuan retribusi sudah diatur dalam Perda 13 tahun 2012.  
2. Perda Nomor 25 tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa
Alasan: sebagain perlu diatur dalam Perda baru serta sebagian diatur dalam Perbup.
3. Perda Nomor 24 tahun 2006 tentang Keuangan Desa.
Alasan: sudah diatur dalam Perbup 29 tahun 2014. 
4. Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Desa (PerDes).
Alasanya: sudah diatur dalam Perbup Nomor 8 tahun 2014. 
5. Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik Daerah.
Alasannya: dibatalkan dengan kemunculan PP 27 tahun 2014.

Komentar