nusabali

Sebanyak 152 PNS Gagal Ikut PI

  • www.nusabali.com-sebanyak-152-pns-gagal-ikut-pi

Yang gagal ikut ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (PI) karena tidak memenuhi syarat. Syarat dimaksud misalnya, PNS telah memiliki ijazah sarjana, tapi tidak mengantongi surat izin belajar, tetap tidak bisa ikut ujian PI.

MANGUPURA, NusaBali

Raturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Badung gagal mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (PI) yang dilaksanakan pada 17 – 20 September 2018. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan informasi, dari total 8.534 PNS Badung, sebanyak 1.131 orang rencananya ikut ujian PI. Namun, setelah diverifikasi hanya 979 orang memenuhi syarat dan dinyatakan layak ikut ujian PI. Artinya, ada sebanyak 152 orang yang harus gigit jari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya saat dikonfirmasi terkait hal ini tak menyangkal ada sekitar 152 pegawai tidak bisa ikut PI. Menurutnya, para pegawai ini gagal ikut PI lantaran tidak memenuhi persyaratan. “Iya, ketika mereka tidak bisa ikut tes, artinya mereka tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya, Senin (24/9).

Wijaya menjelaskan, sesuai ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut ujian PI adalah memiliki surat izin belajar. Ijazah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan indisipliner sedang dan berat. “Kalaupun yang bersangkutan telah memiliki ijazah sarjana, kalau tidak mengantongi surat izin belajar, tetap saja yang bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian PI,” tegasnya.

Bagi yang gagal ikut PI tahun ini, pihaknya mengimbau agar mengikuti ujian PI berikutnya. Untuk itu, Wijaya meminta para pegawai ini mempersiapkan segala persyaratannya dari sekarang. Misal untuk pegawai yang sudah punya ijazah S1 agar mencari surat keterangan dari kampus dan yang belum S1 agar meminta surat izin belajar. “Kami imbau mereka melengkapi persyaratannya dulu. Gampang kok mengurus izin belajar,” katanya.

Disinggung hasil ujian PI yang sudah dilakukan, Wijaya mengaku belum menerima pengumuman kelulusan dari BKN. “Untuk ujian yang sekarang, hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu dari BKN,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Badung tahun 2018 ini mengadakan ujian kenaikan pangkat PI bagi PNS yang memiliki ijazah SMP, SMA maupun Sarjana (S1). Ujian PI melalui Computer Assested Test (CAT) ini dilaksanakan pada Senin – Kamis (17 – 20 September 2018) di Kantor Regional X BKN Denpasar. Dilanjutkan penilaian kinerja pada 21 September di BKPSDM Badung.

Adapun peserta ujian sebanyak 976 orang, terdiri dari penyesuaian ijazah SD ke SMP golongan I sebanyak 5 orang, PI SMP ke SMA golongan II sebanyak 116 orang. PI SMA ke Diploma III golongan II sebanyak 1 orang, dan PI SMA ke S1 golongan III sebanyak 854 orang. *asa

Komentar