nusabali

Giliran Inspektur Provinsi ‘Diadili’

  • www.nusabali.com-giliran-inspektur-provinsi-diadili

Versi Ketut Teneng, jika temuan soal dua pejabat Eselon II di Denpasar tak ditindak-lanjuti, nanti masuk kategori pembiaran terjadi pelanggaran.

Namun, Ketut Teneng kemarin membeberkan dugaan terjadinya pemalsuan dokumen yang berpeluang menyeret Sekda Kota selaku Ketua Baperjakat Pemkot Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, dan mantan Walikota IB Rai Mantra ke ranah hukum. Sebab, dari hasil asistensi yang dilakukan Inspektorat Pprovinsi Bali, ditemukan terjadinya kesalahan prosedur dalam mutasi pejabat di Pemprov Denpasar pada Januari 2012.

Paling fatal adalah semula hanya diajukan 6 pejabat Eselon II yang dimintakan rekomendasi ke Gubernur Bali, namun kemudian yang dilantik membengkak menjadi 8 pejabat Eselon II. Artinya, ada 2 pejabat Eslon II yang nyelonong dilantik tanpa melalui persetujuan Gubernur Bali, yakni IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.

Sumber NusaBali yang ikut dalam pertemuan di Komisi I DPRD Bali, Rabu kemarin, menyebutkan berdasarkan pembeberan Ketut Teneng saat ‘diadili’, yang paling fatal adalah Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 821.22/18/BKPP tertanggal 26 Januari 2012. Dalam SK tersebut dinyatakan pengangkatan IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur Bali. Padahal, Gubernur Bali tidak merekomendasikan Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.

Terungkap, kala itu Gubernur Pastika merekomendasikan 6 pejabat Eselon II sesuai yang diajukan dari Pemkot, masing-masing IB Alit Wiradana sebagai Kadis Trantib dan Satpol PP Denpasar, I Made Mertajaya sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata dan Pemdes Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta sebagai Kadis Peternakan dan Perikanan Denpasar, dr Setiawati Hartawan sebagai Direktur RSUD Wangaya, I Ketut Nick Natha Wibawa sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika Denpasar, serta I Ketut Dunia sebagai Kepala Kesbanglimaspol Denpasar.

Gubernur meminta 6 pejabat tersebut agar diproses sesuai dengan perundang-undangan. Sementara itu, seusai rapat ‘pengadilan’ terhadap Inspektur Ketut Teneng, Rabu kemarin, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menegaskan pertemuan tersebut bukan ajang untuk mengadili. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung ini juga mengakui memang ada kesalahan prosedur pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar.

“Kita klarifikasi saja soal pejabat Eselon II di Denpasar. Memang ada kesalahan prosedur. Cuma, kan kami sampaikan tadi supaya mutasi tidak dilakukan menjelang Pilkada 2015. Jagalah kondisi Bali tetap kondusif di musim Pilkada,” dalih mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini.

Tama Tenaya menyebutkan, versi Pemprov Bali, apa yang dilakukan Penjabat Walikota Gung Geriya di Denpasar, bukanlah mutasi. Tapi, pengembalian prosedur yang sebelumnya salah. IGN Eddy Mulya dikembalikan ke posisi semula sebelum diangkat 3 tahun silam, yakni jadi Asisten II Bidang Administrasi Umum Pemkot Denpasar. Sedangkan Dewa Sudarsana dikembalikan ke posisi semula menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Denpasar. 

“Keputusan kita tadi (pertemuan di Komisi I DPRD Bali kemarin, Red), persoalan ini menunggu proses di Mendagri saja. Kita serahkan ke pusat. Semua akan dibahas setelah Pilkada, 9 Desember 2015, supaya tidak ada kegaduhan,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Selanjutnya...

Komentar