nusabali

Dendam karena Tak Kebagian Hasil Penjualan Mobil

  • www.nusabali.com-dendam-karena-tak-kebagian-hasil-penjualan-mobil

Kasus Anak Bunuh Ibu Tiri di Kubutambahan

SINGARAJA, NusaBali
Kadek Budiastawa, 24, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan kepada ibu tirinya Wayan Gunami, 60. Polisi juga menegaskan bahwa motif kasus itu gara-gara tersangka Budiastawa tak kebagian hasil penjualan mobil pick up milik almarhum ayahnya Made Dika.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada dihubungi Senin (20/8) kemarin mengatakan pihaknya sudah menetapkan Budiastawa sebagai tersangka pada Minggu (19/8) kemarin. “Berdasarkan pengakuan pelaku, keterangan 4 orang saksi dan juga dua barang bukti berupa pisau dan sepeda motor sudah cukup lengkap, sekarang kami hanya menunggu hasil otopsi dari Laboratorium Forensik,” kata dia.

AKP Mustiada  menjelaskan menurut keterangan tersangka Budiastawa, ia nekat menghabisi nyawa ibu tirinya pada Sabtu (18/8) pukul 17.00 WITA, karena merasa dendam, tak kunjung diberikan bagian atas penjualan mobil peninggalan almarhum ayahnya. Padahal mobil pick up yang sempat menjadi barang bukti kasus penusukan yang penimpa ayahnya Made Dika hingga tewas di jalan raya Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Februari 2014 silam sudah laku terjual Rp 30 juta.

Sebelumnya tersangka memang sempat meminta bagian kepada korban Gunami. Hanya saja bagian yang dijanjikan itu tak kunjung ditepati, sehingga tersangka naik darah dan menaruh dendam. Tersangka yang selama ini bekerja sebagai buruh disebut AKP Mustiada cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian dan keterangan. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dijanjikan akan diberikan korban kepada tersangka. “Kalau banyaknya dan akan dipakai untuk apa, kami belum sampai ke situ. Yang jelas tersangka ini memang mengakui perbuatannya atas inisiatifnya sendiri,” imbuh dia.

Akibat perbutannya menghabisi nyawa ibu tirinya tersangka Budiastawa kini diancam pasal berlapis. Meski pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi dan koordinasi dengan kejaksaan terkait pasal yang akan dipasangkan. AKP Mustiada pun sudah memilihkan dua pasal yakni pasal 340 KUHP, Tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP, Tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu mayat korban Gunami yang sempat dititipkan di ruang jenazah RSUD Buleleng pada Senin (20/8) pagi kemarin sudah diberangkatkan ke RSUP Sanglah untuk menjalani proses otopsi. Pengiriman jenazah pun dikawal oleh personel Polsek Kubutambahan. Rencanyanya mayat Gunami mulai dikerjakan tim forensik hari ini, Selasa (21/8).

Sebelumnya diberitakan, warga sekitar Pasar Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan pada Sabtu (18/8) pukul 17.00 wita, dihebohkan dnegan penusukan yang dilakukan oleh Kadek Budiastawa, 24 kepada ibu tirinya Wayan Gunami, 60. Insiden berdarah itu akhirnya menewaskan korban Gunami setelah menerima tiga luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.*k23

Komentar