nusabali

Sasar Kendaraan Plat Luar Bali

  • www.nusabali.com-sasar-kendaraan-plat-luar-bali

Komisi II DPRD Bali (yang membidangi masalah pajak, keuangan, dan Perbankan) menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru untuk menyiasati pemungutan pajak progresif lebih akurat. 

Komisi II DPRD Bali Siapkan Perda Baru

DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, selama ini banyak kendaraan bermotor plat luar Bali yang lolos dari kewajiban bayar pajak.

Ketua Komisi II DPRD Bali, I Ketut Suwandhi, mengatakan krama Bali banyak yang membeli kendaraan plat luar. Namun, kendaraan olat luar Bali itu tidak dibalik nama kepemilikannya. Walhasil, pembayaran pajaknya tetap saja di daerah asal kendaraan terebut dibeli. Seharusnya, jika dibaliknama kepemilikan, pajaknya masuk di Bali.
 
”Ini salah satu dari potensi pajak yang bocor. Karena masyarakat mensiasati cara kepemilikan kendaraan itu dengan tidak membalik nama kepemilikan,” ujar Suwandhi di Denpasar, Minggu (20/3).

Politisi senior Golkar asal Denpasar ini menyebutkan, semangat pemungutan pajak progresif adalah memungut pajak kepada para wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari dua. Sistemnya, jika dalam satu keluarga punya lebih dari satu unit kendaraan, maka kena pajak progresif. 

Ke depan, kata Suwandhi, bisa disiasati dengan sistem KTP, bukan lagi kartu keluarga (KK). “Kami masih kaji sistemnya. Yang jelas, potensi pajak dari kendaraan bermotor sangat besar,” tegas politisi Golkar berjuluk ‘Jenderal Kota’ yang mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini.

Menurut Suwandhi, selain kendaraan plat luar Bali yang membanjiri Provinsi Bali, banyak juga masyarakat yang semakin cerdas dalam pembelian kendaraan. Dalam hal ini, pembelian kendaraan kedua tidak dimasukkan di KK. “Pinjam nama istilahnya. Jadi, masih ada celah wajib pajak menghindari pajak,” tegas Suwandhi.

Hanya saja, kata Suwandhi, sejauh ini belum ditentukan apa nama Perda yang dirancang untuk pajak progresif ini. Yang jelas, Perda ini merupakan inisisatif dari Dewan. “Komisi II DPRD Bali masih merumuskannya. Komisi II ingin supaya dalam pemungutan pajak ini bisa lebih intensif, sehingga memberikan peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak, Dispenda bisa keteteran karena targetnya cukup tinggi,” jelas Suwandhi yang sudah slama 30 tahun duduk sebagai wakil rakyat level DPRD Denpasar dan DPRD Bali.

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, I Made Santha, rencana Komisi II DPRD Bali membuat Perda inisiatif untuk peningkatan PAD, itu sepenuhnya kewenangan Dewan. Made Santha mengaku tidak berani memberikan pendapat terkait hal ini. 

Namun, Made Santha mengakui pajak progresif yang dikenakan bagi wajib pajak yang punya lebih dari satu kendaraan, selama ini telah disiasati masyarakat.  “Memang kendaraan plat luar banyak yang masuk Bali. Kendaraan itu dibeli masyarakat Bali, tapi tidak dibalik nama kepemilikannya. Kendaraan itu beroperasi di Bali, tapi pembayaran pajaknya tetap jatuh ke daerah lain,” sesal Santha.

Saat ini, lanjut Santha, pendapatan pajak dari kendaraan bermotor di Bali tahun 2016 ditargetkan mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah kendaraan bermotor di Bali sekarang sekitar 3 juta unit. Sedangkan PAD yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor (samsat setiap tahun) ditarget sebesar Rp 1,1 triliun tahun 2016. Sementara perolehan pajak dari Bea Balik Nama (BBN) ditarget mencapai Rp 1,3 triliun.

Santha menyebutkan, Dispenda Provinsi Bali sedang getol mengejar kendaraan-kendaraan lama yang tidak membayar pajak. “Dari 3 juta unit kendaraan bermotor yang terdata, banyak yang belum terpungut pajaknya. Kami sedang kejar itu,” tegas mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini. 

Selama ini, pajak kendaraan bermotor memberikan sumbangan terbesar bagi PAD Bali. Sebagaimana dipaparkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat membuka Forum Perencanaan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 di Gedung DPRD Bali, Selasa (15/3) lalu, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 86,04 persen bagi PAD Bali. 

Sedangkan sumber PAD Bali laiinya berasal dari retribusi daerah sebesar 2,02 persen, hasil pengelolaal kekayaan daerah yang dipisahkan sebesAR 3,66 persen, dan lain-lian PAD yang sah sebesar 7,9 persen. 7 nat

Komentar