nusabali

Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka OTT

  • www.nusabali.com-kalapas-sukamiskin-dan-suami-inneke-tersangka-ott

KPK menyebut, biaya fasilitas sel tambahan di Lapas Sukamiskin antara Rp 200 juta–Rp 500 juta.

Di Lapas Sukamiskin, KPK menemukan fasilitas sel yang cukup mewah. Ada sel yang dilengkapi dengan mesin pendingin udara (AC). “Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi di Sukamiskin terjadi jual beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah,” ujar Syarif.

Selain itu, tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Syarif menyebut, tim KPK menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang. “Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara,” jelasnya.

KPK menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung berkisar Rp 200 juta – Rp 500 juta. Menurut KPK, biaya itu bukan untuk per bulan. “Rp 200-500 juta. Bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Fasilitas narapidana umum dan korupsi sama saja. Tapi ada perbedaan. Kita ingat dulu Ain. Ini bukan yang pertama. Sekarang, itu antara rentangnya Rp 200-500 juta,” kata Syarif.

Syarif belum tahu secara pasti ada berapa banyak sel dengan fasilitas tambahan di Sukamiskin. Menurut Syarif, KPK masih mendalami hal itu. “Apakah fasilitas itu ada banyak, kami masih akan lakukan pendalaman,” ujarnya. Selain itu, menurut Saut, ada tambahan dana jika seorang narapidana ingin menambah fasilitas di sel. Pengumpulan disebut KPK dilakukan oleh seorang narapidana.

“Kalau mau nambah, misal, mau tambah ini, tambah lagi. Penghubung ke kalapas ada seseorang kayak free rider itu, statusnya terpidana biasa,” ujar Saut. Wahid Husen baru empat bulan menjabat orang nomor satu di penjara khusus koruptor yang gedungnya berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Bukan kali pertama nama Wahid Husen menghiasi pemberitaan media massa Indonesia. Pada Februari – Juli 2012, Wahid yang menjabat Karutan Kebonwaru Bandung kerap diuber-uber wartawan. Wajahnya sering muncul di layar televisi.

Namun waktu itu bukan soal penindakan hukum terhadapnya, melainkan urusan soal pra dan pascabebas bersyarat Nazriel Irham alias Ariel, vokalis Peterpan — kala itu. Sang penyanyi fenomenal tersebut menghirup udara bebas pada 23 Juli 2012 dari Rutan Kebonwaru setelah dipidana kasus pornografi. Selepas dari Rutan Kebonwaru, Wahid pernah menduduki posisi Kalapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Setelah itu, Wahid geser menjadi Kalapas 1 Madiun, Jawa Timur. Maret 2018, Wahid dipercaya mengemban tugas sebagai Kalapas Sukamiskin. Baru saja bertugas empat bulan, dia berurusan dengan KPK.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (21/7), terakhir kali Wahid melaporkan kekayaannya pada 2 Maret 2015. Tercatat total kekayaan Wahid sebesar Rp 608.006.859 dan 2.752 dolar AS. Wahid memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi dan 146 meter persegi di Bandung, yang berasal dari perolehan 2006-2009 sebesar Rp 235.950.000.

Sedangkan harta bergeraknya berupa alat transportasi dan mesin lainnya sebesar Rp 335.000.000. Total kekayaan ini menurun dibanding laporan sebelumnya pada 29 Februari 2014, sebesar Rp 714.609.023. Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke, dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Kemenkum HAM langsung menunjuk pelaksana harian (Plh) pengganti Wahid. “Plh sudah ditunjuk Pak Kadivpas langsung,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Liberti Sitinjak di Bandung, Sabtu kemarin.

Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang dimaksud Liberti ialah Alfi Zahrin Kiemas. Namun dia mengaku belum mengetahui apakah Wahid Husen akan dicopot dari Kalapas Sukamiskin. “Jadi gini ya, pertama, kita tunjuk Plh Kalapas Sukamiskin. Kedua, memproses dari yang KPK, kita tunggu,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko melalui sambungan telepon. *

Komentar