nusabali

Kampanye Melalui Medsos Tak Tersentuh

  • www.nusabali.com-kampanye-melalui-medsos-tak-tersentuh

Kendati tahapan Pilgub Bali 2018 sudah memasuki masa tenang per 24 Juni 2018, bukan berarti kampanye pasangan calon praktis terhenti.

Bawaslu Kerahkan Tim Anti Money Politics

DENPASAR, NusaBali
Pendukung pasangan Cagub-Cawagub Bali masih tetap gencar melakukan kampanye untuk jagonya melalui media sosial (medsos). Sementara, Bawaslu Bali kerahkan Tim Anti Money Politics. Hingga minggu (24/6), dua pasangan Cagub-Cawagub yang akan bertarung hed to head dalam Pilgub Bali, 27 Juni 2018, masih diposting di medsos oleh pendukungnya. Pertama, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Cok Ace), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 1 yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP. Kedua, IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Ma-ntra-Kerta), Cagub-Cawagub Bali nomor urut 2 yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyayangkan masih ada pendukung pasangan calon yang berkampanye di medsos. Raka Sandi pun meminta semua pihak menghormati masa tenang Pilgub Bali 2018. “Mari kita hormati masa tenang, sehingga masyarakat khususnya pemilih dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam rangka hadir ke TPS, 27 Juni 2018 nanti, untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Raka Sandi di Denpasar, Minggu kemarin.

Raka Sandi menegaskan, saat masa tenang tidak dibolehkan berkampanye lagi, termasuk di medsos. Sesuai dengan tahapan Pilgub Bali 2018, masa tenang berlaku tanggal 24-26 Juni 2018. “Kami sudah sampaikan imbauan ini kepada pasangan calon saat penutupan masa kampanye di Kantor KPU Bali. Mereka juga telah menyampaikan siap untuk mengikuti tahapan, termasuk masa tenang ini. Jadi, kita harus komitmen jaga kondisi kondusivitas,” tandas Raka Sandi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan unggahan gambar dalam bentuk seruan memilih pasangan Cagub-Cawagub, masih terjadi di medsos. Sayangnya, kata Rudia, Bawaslu Bali tidak bisa menyentuh peredaran unggahan poster berbau kampanye di medsos tersebut.

“Itu tidak bisa kita sentuh, karena media sosial di luar jangkauan kami,” keluh Rudia. Menurut Rudia, pihaknya mengingatkan pasangan calon dan pendukungnya supaya tidak lagi berkampanye di medsos, sehingga suasana tenang bisa tercipta dan masyarakat dalam kondisi kondusif.

Terkait dengan kampanye dalam bentuk gambar di kabupaten/kota, kata Rudia, hal itu juga diantisipasi. Bawaslu Bali akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, Senin (25/6) pagi ini, untuk menyikapi masalah alat peraga kampanye (APK) yang kemungkinan masih ada dan tidak dibersihkan pasangan calon.

“Besok (hari ini, Red) kami rapat bersama KPU. Kalau dalam sisa waktu ini ada APK yang tersebar di lapangan, akan kita bersihkan. Sebenarnya mulai tadi malam (Sabtu) kita sudah bersihkan bersama pihak terkait. Nanti kalau masih ada, kami pasti turun lagi,” katanya.

Rudia menegaskan, Bawaslu Bali juga telah melakukan gerakan cegah dini money politics yang bisa menganggu jalannya tahapan Pilgub Bali yang luber dan jurdil. Salah satunya, mengerahkan Tim Anti Money Politics di seluruh Bali. “Mulai kemarin, Tim Anti Money Politics kami di Bawaslu Bali dan perangkat di kabupaten/kota sudah turun antisipasi money politics. Kami tidak menuding ada yang melakukan gerakan serangan fajar dalam bentuk uang untuk mempengaruhi pemilih, tapi kita antisipasi. Tim kami sudah jalan,” ujar mantan wartawan NusaBali ini.

Bawaslu Bali, kata Rudia, kembali mengingatkan semua pasangan calon dan tim pemenangannya agar menghindari praktek money politics, karema ancaman sanksinya cukup berat. Sanksi pertama bagi yang melakukan money politics adalah pidana minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, pasangan calon yang melakukan money politics juga membahayakan orang yang menerima uang. Masalahnya, penerima uang juga diancam pidana minimal 3 tahun. "Tidak hanya itu, sanksi bagi pasangan calon yang melakukan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memengaruhi pilihan pemilih, bahkan dapat dikenai sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pilkada," tandas Rudia yang juga mantan Ketua Panwaslu Buleleng saat Pilkada Buleleng 2012. *nat

Komentar