nusabali

Lahan Patung Sapi di Banyuasri Berstatus HPL

  • www.nusabali.com-lahan-patung-sapi-di-banyuasri-berstatus-hpl

Dari hasil penataan asset, baru diketahui bahwa lahan 2.600 meter persegi yang dikuasai pihak swasta adalah aset daerah.

SPBU Pegang HGB hingga 2025


SINGARAJA, NusaBali
Lahan lokasi patung Sapi Gerumbungan di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, ternyata aset Pemkab Buleleng, berstatus HPL. Sedangkan SPBU di areal itu, merupakan usaha dari pemegang hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut.

Data dihimpun, luas lahan keseluruhan mulai dari patung Sapi Gerumbungan hingga SPBU, tercatat 2.600 meter persegi. Lahan ini tercatat sebagai aset Pemkab, berdasar HPL Nomor 1 Kelurahan Banyuasri. Kemudian, pada tahun 1995, lahan itu dikerjasamakan dengan pihak kedua atas nama I Gede Widiada –selaku pemegang HGB Nomor 10, atas lahan tersebut. Kerjasama itu tertuang dalam perjanjian Nomor: 590/8184/Um/SB/II/1995. Masa HGB berlaku selama 30 tahun, hingga tahun 2025.

Konon, lokasi SPBU, tepatnya di depan Terminal Banyuasri, banyak yang belum tahu jika lahan itu adalah aset daerah. Pemkab pun baru mengetahui jika lahan itu berstatus HPL, saat penataan aset. Semula, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), bidang aset hendak membuatkan hak guna pakai atas lahan tersebut. Upaya ini ditempuh karena hanya ditemukan perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan antara Pemkab dengan pemegang HGB.

Nah, saat proses pembuatan hak guna pakai tengah berjalan di Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, ternyata BPN menyatakan lahan tersebut sudah bersertifikat HPL Nomor 1 Kelurahan Banyuasri. Kini proses pembuatan hak guna pakai telah dihentikan.

Asisten Administrasi Umum Setkab Buleleng, Ketut Asta Semadi yang dikonfirmasi Jumat (1/6), mengakui jika lahan di patung Sapi Gerumbungan, termasuk lokasi SPBU, merupakan aset Pemkab dengan HPL Nomor 1 Kelurahan Banyuasri. Dikatakan, saat ini seluruh aset sedang didata oleh BKD. “Kita terus mendata aset-aset yang ada. Memang lahan di Patung Sapi di Banyuasri dan SPBU itu masuk aset daerah,” katanya.

Sementara, Plt Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan menyatakan, dengan diketahui jika lahan di patung Sapi Gerumbungan tersebut adalah HPL, maka pihaknya telah menarik berkas permohonan hak guna pakai dari BPN.

Saat ini, pihak BPN tengah memproses HPL yang baru pengganti HPL Nomor 1 yang hilang. “Dulu kita hanya miliki surat perjanjian kerjasama saja, makanya sekarang BPN sedang proses HPL pengganti HPL Nomor 1 yang tidak kita temukan,” jelasnya. *k19

Komentar