nusabali

Revisi UU Terorisme Akhirnya Disahkan

  • www.nusabali.com-revisi-uu-terorisme-akhirnya-disahkan

Pemerintah Diminta Keluarkan PP dalam Kurun 100 Hari

JAKARTA, NusaBali
Setelah menunggu selama 2 tahun, revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). UU Antiterorisme yang baru disahkan ini nantinya dapat dimaksimalkan untuk mencegah terorisme.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, M Syafi'i, mengatakan sisahkannya UU Antiterorisme ini otomatis menguatkan Badan Nasional Penanggulangan Tero-risme (BNPT). Pasalnya, ada penambahan Bab tentang Kelembagaan pada UU Antiterorisme yang baru disahkan ini.

"Jadi, ada hal yang baru lagi di dalam UU Antiterorisme ini, yakni tentang Bab Kelembagaan. Bagian satunya Bab Kelembagaan ini adalah penguatan kelemba-gaan BNPT. Jadi, BNPT yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 46/2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 12/2012, kini dikuatkan perannya dengan UU," jelas Syafi'i.

Syafi'i melanjutkan, pada Pasal 431 Bab Kelembagaan di UU Antiterorisme ter-sebut juga diatur pelibatan TNI dalam mengatasi tindakan terorisme. Meski begitu, dia menuturkan bentuk pelibatan TNI itu diserahkan kepada Peraturan Presiden (Perpres). "Kemudian, ada lagi pelibatan TNI. Jadi, TNI sesuai dengan Pasal 7 dari UU Nomor 34/2004 tengang TNI kan memang memiliki operasional dan peran untuk memberantas teroris," tandas politisi Gerindra ini.

Setelah UU Antiterorisme disahkan, Pansus berharap Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengatur jalannya UU tersebut dapat diterbitkan paling lambat dalam 100 hari ke depan. "Tiap UU perlu turunan berupa PP sebagai aturan pelaksanaan. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU Antiterorisme ini disahkan," katanya.

Terkait pelibatan TNI ini, kata Syafi’i, ada tiga hal, salah satunya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dengan batas waktu maksimal 1 tahun setelah UU Antiterorisme disahkan.  "Khusus tentang pelibatan TNI, tidak melalui PP, tapi Perpres. Kami amanatkan tiga hal. Penyusunan Perpres maksimal setahun setelah UU disahkan," ujarnya.

Dalam penyusunan Perpres tersebut, DPR harus dilibatkan dalam pembahasannya. "Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 3/2002, itu rujukan Perpres. Dalam penyusunan Perpres, Presiden harus berkonsultasi dengan DPR," sebutnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly juga me-ngatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur melalui Perpres. Menurut Yasonna, TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang, seperti yang diatur UU TNI.

"(Pelibatan TNI) kita atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," jelas politisi PDIP ini dilansir detikcom di Gedung DPR Senayan, Jumat kemarin.

Yasonna mengungkapkan, Perpres juga akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah, termasul Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, dan Badan Nasional Penangguangan Terorisme (BNPT). Yasonna berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait pelibatan TNI dalam menindak terorisme. Rencananya, pembahasan Perpres akan dilakukan seusai Lebaran 1439 H mendatang.

"Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita de-ngar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Su-paya tidak menimbulkan multi tafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme," tandas Yasonna.

Pada bagian lain, Yasonna menyatakan UU Antiterorisme yang baru disahkan ini nantinya dapat dimaksimalkan untuk mencegah terorisme. "Kita harapkan dengan UU ini, dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme. Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak upaya pencegahannya. Jadi, kalau ada perbuatan persiapan (terorisme), semuanya sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini," ujarnya.

Dengan bertambahnya kewenangan aparat penegak hukum yang diatur dalam UU Antiterorisme ini, Yasonna mengimbau agar penggunaannya lebih bijak. Semua unsur dari Polri, TNI, Densus, hingga BNPT diminta lebih bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pansus RUU Antiterorisme yang merampungkan definisi terorisme. Selanjutnya, Taufik mendorong pemerintah untuk segera membuat PP sebagai aturan pelaksanaan UU Antiterorisme yang baru disahkan ini.

"Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan per-bedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat kemarin. Menurut Taufik, ada waktu 100 hari untuk menyusun PP dan itu cukup bagi pemerintah. Sedangkan soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme, dia berharap Perpres-nya tidak lebih dari setahun.*

Komentar