nusabali

Buron Setahun, Pasutri Penipu Dibekuk

  • www.nusabali.com-buron-setahun-pasutri-penipu-dibekuk

“Mobil, dua unit sepeda motor, cincin, handphone, Iphone dan uang tunai dua ratus ribu sisa hasil penipuan juga kita sita sebagai barang bukti,”

Nipu 250 Juta, Ditangkap di Hotel Akoya, Jakarta

DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Zubair, 35, dan  Sherly Cristye Suyandi, 40, ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Hotel Akoya Jalan Taman Sari 11 No 85 Jakarta Barat, Minggu (22/4). Penangkapan terhadap pasutri ini karena diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 250 juta. Dari total penipuan yang mencapai ratusan juta itu, petugas hanya mengamankan sisanya yang hanya tinggal Rp 200 ribu.

Kasus dugaan penipuan ini berawal dari kedua pelaku diminta tolong oleh pemilik sebuah ruko di Jalan Sulawesi Denpasar untuk mencari orang yang mengontrak ruko tersebut pada September 2017 lalu. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pasutri ini untuk melakukan penipuan. Saat korban Danu Supriyanto, 39, menanyakan ruko tersebut, Sherly berpura - pura memakai jilbab dan mengakui bahwa ruko itu adalah miliknya.

Sehingga terjadilah tawar menawar dan kemudian disepakati harga kontrak Rp 50 juta setahun. “Karena tertarik, korban kemudian membayar tanda jadi Rp 50 juta via transfer ke rekening BCA atas nama Sherly. Berselang beberapa hari kemudian, korban kembali membayar sisanya via transfer Rp 200 juta. Karena sudah dibayar lunas, sehingga Zubair menyerahkan kunci ruko itu kepada korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (14/5) siang.

Menariknya, saat korban tengah membersihkan ruko tersebut, tiba - tiba datang pemilik ruko bernama Tasnim dan menjelaskan bahwa ruko itu adalah miliknya. Saat itulah korban sadar menjadi korban penipuan. Selanjutnya korban menghubungi kedua pelaku via handphone namun sudah tidak aktif. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp 250 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan; LP/ 513 /XI /2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. “Laporannya sejak tahun lalu, kita melakukan penyelidikan yang memakan waktu hampir setahun. Dan pada Sabtu (21/4) lalu, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Jakarta sehingga anggota Polsek Denpasar Barat diberangkatkan ke Jakarta dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan,” terangnya.

Kepada petugas, pasutri ini mengaku uang sebanyak itu dipakai untuk mengontrak rumah di grand lake city sebesar Rp 48 juta, membeli mobil volvo seharga Rp 35 juta, namun sudah dijual lagi, membeli motor besar golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah lagi di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta dan membeli motor cina merk hapy Rp15 juta, membeli motor yamaha mio Rp2 juta , membeli cincin seharga Rp 5 juta, membeli handphone tab Rp7 juta, membeli narkoba Rp15 juta, ke tempat hiburan Rp15 juta dan untuk keperluan hidup sehari-hari. “Mobil, dua unit sepeda motor, cincin, handphone, Iphone dan faktur pembelian berhasil kita amankan sebagai barang bukti. Sedangkan uang tunai sisa dua ratus ribu rupiah juga kita sita,” tutup perwira lulusan AKPOL 2012 ini.*dar

Komentar