nusabali

Tebas Lawan hingga Tewas, Anggota Ormas Disidang

  • www.nusabali.com-tebas-lawan-hingga-tewas-anggota-ormas-disidang

I Nyoman Suama alias Paklik, 32 yang menjadi terdakwa penebasan I Made Rai Sirna, 42 hingga tewas di Pererenan, Mengwi, Badung beberapa bulan lalu menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (3/5).

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengungkap kronologi penebasan di depan kos terdakwa di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Jumat (9/2) sekit.

Kasus ini sendiri berawal dari cekcok dan saling tantang di arena tajen beberapa hari sebelum kejadian. Lalu, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 Wita, korban Sirna yang merupakan bebotoh tajen (sambung ayam) mendatangi tempat kos terdakwa dengan mendarai sepeda motor, pakaian baju kaos merah, celana panjang hitam dan sepatu biru.

Rai Sina lalu menggedor pintu kamar kos terdakwa yang merupakan anggota salah satu ormas (organisasi masyarakat). Suama yang ternyata sedang berada di dalam pun menghampiri dengan mengintip dari jendela terlebih dahulu. Pria yang berprofesi sebagai sopir taksi ini pun meladeni dengan mengambil sebilah pisau yang menyerupai pedang dari kamar.

Terdakwa yang kalap menebas korban secara membabibuta bahkan hingga terdakwa lari ke belokan gang. Korban yang sudah berdarah mendapat luka di sekujur tubuh pun akhirnya meregang nyawa di TKP.  Pemeriksaan tim medis di IRD RSUD Mangusada, Rai Sirna yang sebagai pecalang (pengaman desa) itu dinyatakan tewas dengan luka di sekujur tubuh. “Rinciannya, luka tebasan pada pergelangan tangan kiri hingga putus,dada sebelah kiri, pipi kanan, lengan kanan, ‎tangan kanan, lutut kanan, luka robek kepala kanan atas, luka robek pada kepala kiri atas, pada alis plipis kiri, bawah dada dan patah pada pegelangan tangan kanan,” jelas JPU. “Kemudian luka putus pada ibu jari dan kelingking kaki kiri dan beberapa luka robek pada organ kaki dan tangannya. Sementara dari pemeriksaan Forensik RSUP Sanglah, sebab kematian korban akibat luka bacok pada lengan bawah kiri yang memotong pembuluh darah sehingga menimbulkan pendarahan,” trambahnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. *rez

Komentar