nusabali

Jumlah Dapil Tetap, Jatah Kursi Berubah

  • www.nusabali.com-jumlah-dapil-tetap-jatah-kursi-berubah

Penetapan jumlah Dapil dan sebaran jumlah kursi untuk Pileg 2019 di Buleleng telah diputuskan oleh KPU RI.

Alokasi Kursi Per Dapil di Buleleng untuk Pileg 2019

SINGARAJA, NusaBali
Jumlah daerah pemilih (Dapil) dan sebaran jatah kursi di masing-masing Dapil untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019, akhirnya ditetapkan KPU RI. Di Buleleng, jumlah Dapil diputuskan masih tetap sama dengan jumlah Dapil pada Pileg 2014 lalu, sebanyak 6 Dapil. Hanya saja, sebaran jumlah kursi dibeberapa Dapil berubah.

6 Dapil yang dimaksud adalah Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng), kemudian Dapil 2 (Kecamatan Sawan), Dapil Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula), Dapil Buleleng 4 (Kecamatan GeroKgak dan Seririt), Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Banjar dan Busungbiu), dan Dapil Buleleng 6 (Kecamatan Sukasada).

Kendati jumlah Dapil untuk Pileg 2019 sama dengan jumlah Dapil Pileg 2014 lalu, namun sebaran jatah kursi di masing-masing Dapil kini berubah drastis. Dapil Buleleng I yang semula 10 kursi, berkurang menjadi 8 kursi. 2 kursi yang ada di Dapil Buleleng I, bisa dikatakan diambil alih oleh Dapil Buleleng IV. Karena Dapil Buleleng IV yang tadinya hanya 9 kursi, naik menjadi 11 kursi.

Kemudian Dapil Buleleng VI yang sebelumnya 6 kursi, berkurang menjadi 5 kursi. 1 kursinya kini dialihkan ke Dapil Buleleng V yang tadinya 7 kursi, naik menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil lainnya, Dapil 2 dan 3, jumlah kursinya tetap sama seperti Pileg 2014 lalu.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana yang dikonfirmasi, Senin (9/4) mengakui penetapan jumlah Dapil dan sebaran jumlah kursi untuk Pileg 2019 telah diputuskan oleh KPU RI. “Kini KPU Kabupaten dan Parpol peserta pemilu, akan mengikuti dan melaksanakan putusan KPU RI itu,” terangnya.

Dijelaskan, semula ada tiga usulan yang disampaikan KPU Buleleng kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Usulan itu dirangkum dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing parpol. Kewenangan memutuskan usulan tersebut adalah KPU RI. ”Awalnya ada tiga usulan, usulan itu dipresentasikan di KPU Provinsi, kemudian di KPU RI. Nah KPU RI yang memutuskan jumlah Dapil dan sebaran jumlah kursi. Jumlah Dapil yang diputuskan sesuai dengan Dapil Pileg 2014, namun jumlah kursinya yang berubah,” terangnya. *k19

Komentar