nusabali

Pembunuh Pasutri Jepang Divonis 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pembunuh-pasutri-jepang-divonis-15-tahun-penjara

I Putu Astawa, 25 yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76 dan Matsuba Nurio, 76 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (26/3).

DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Wayan Sukanila. Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena perilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang perbuatannya. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Atas putusan ini, terdakwa asal Banjar Baler Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya bisa pasrah dan sesekali menghapus air matanya. Melalui penasehat hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara, terdakwa menyatakan menerima putusan. "Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," ujar Alit Yoda.

Diuraikan JPU, perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung, Minggu (3/9/2017) lalu. Terdakwa dengan sadis membunuh pasangan suami istri asal Jepang itu. Pembunuhan diawali saat terdakwa yang hendak mencuri melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya.

"Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak du kali," beber JPU.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. "Datanglah suami korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau," kata JPU.

Sekitar pada pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa.

"Pada, Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan, Denpasar Selatan," kata JPU. *rez

Komentar