nusabali

DPRD Bali Ketok Palu Dua Raperda

  • www.nusabali.com-dprd-bali-ketok-palu-dua-raperda

Gubernur menegaskan komitmen membentuk badan/lembaga Pelestarian Bahasa Bali, Aksara Bali. Sementara soal Raperda tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas, Pastika menyatakan bahwa Raperda tersebut secara resmi sudah tidak berlaku lagi.

DENPASAR,NusaBali

DPRD Provinsi Bali menyetujui dua Raperda, yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas, untuk ditetapkan menjadi Perda. Dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, Kamis (22/3), dua Raperda yang disetujui akan segera diberlakukan sebagai peraturan daerah (Perda).

Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra (Demokrat), dan I Nyoman Suyasa (Gerindra). Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika hadir didampingi Penjabat Sekda Ida Bagus Ngurah Arda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Bali.

Tidak butuh waktu lama bagi DPRD Bali untuk meloloskan dua Raperda. Setelah menerima laporan masing-masing Pansus yang ‘menggarap’ Raperda tersebut, pimpinan dewan menanyakan persetujuan anggota yang hadir untuk ketok palu tanda persetujuan disahkan menjadi Perda. Akhirnya Raperda pun diketok palu untuk segera dimasukkan dalam lembaran daerah.

I Nyoman Budi Utama selaku perwakilan Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam laporannya menyampaikan, Bahasa Bali selalu memiliki peran sentral baik dalam kehidupan berbudaya, kesenian dan kehidupan beragama di Bali. Dalam laporan berbahasa Bali alus tersebut, sempat mendapatkan tepuk tangan hadirin. “Karena demikian pentingnya Bahasa Bali bagi masyarakat Bali, maka sangat penting ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian di masa yang akan datang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Kabupaten Bangli ini.

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali. “Sehingga penting untuk melakukan revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan secara intensif sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Bali ini menjelaskan telah disepakati bahwa di perguruan tinggi akan diberikan mata kuliah penunjang Bahasa dan Aksara Bali di setiap jurusan yang materinya akan dikaitkan dengan jurusan itu sendiri.  “Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan tugas dan fungsi lembaga seperti Balai Bahasa dan Aksara Bali dapat diperkuat khususnya yang berkaitan dengan pengembangan, perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa Bali,” ujar Budi Utama.

Sementara itu, Ketut Jengiskan selaku Pansus Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas dalam laporannya menyampaikan, pencabutan tersebut dilakukan karena adanya kesamaan materi muatan tentang batas usia kendaraan dengan Perda Nomor  4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Muncul dualisme yang harus segera diatasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.  “Selain itu Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang  Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas menyebabkan sulitnya melakukan mutasi bagi kendaraan-kendaraan luar yang sudah lama atau menetap di Bali. Padahal hal tersebut merupakan sumber pendapatan dari Provinsi Bali,” ungkap politisi yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bali ini.

Usai sidang paripurna, Gubernur Pastika kembali menegaskan komitmen pemerintah membentuk badan/lembaga Pelestarian Bahasa Bali, Aksara Bali. Bahkan Pemprov Bali sudah siap dengan anggaran untuk pembentukan badan tersebut. “Kalau dari sisi anggaran sangat mendukung, kita segera bentuk badannya,” ujar Gubernur Bali asal Kabupaten Buleleng ini.

Sementara soal Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang  Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas, Pastika menyatakan bahwa Raperda tersebut secara resmi sudah tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan subtansinya akan tetap mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saya akan tindaklanjuti pengesahan kedua Raperda ini ke pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan UU Nomor  23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah dan  UU Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya. *nat

Komentar