nusabali

Berlaku Sekeluarga Selama Setahun

  • www.nusabali.com-berlaku-sekeluarga-selama-setahun

Sanksi kasepekang (dikucilkan secara adat) yang menimpa 19 krama Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng akibat nunggak kredit di LPD senilai total Rp 3 miliar, berlaku selama setahun.

Kasepekang 19 Krama Penunggak Kredit LPD Bebetin

SINGARAJA, NusaBali
Sanksi kasepekang ini juga berlaku bagi keluarga dari 19 krama penunggak kredit LPD tersebut. Ketua Tim Penyehatan LPD Desa Pakraman Bebetin, Made Widiarta, mengatakan sanksi kasepekang bagi 19 krama pengunggak kredit Rp 3 miliar ini telah diputuskan melalui paruman adat. Sanksi kasepekang diputuskan setelah upaya musyawarah dengan 19 krama yang menunggak kredit LPD tidak membuahkan hasil.

Menurut Made Widiarta, sanksi kasepekang tersebut berlaku pula bagi keluarga 19 krama penunggak kredit di LPD Dese Pakraman Bebetin. Jadi, kasepekang berlaku bagi peminjam kredit hingga anak-anak yang mesih menjadi tanggungan keluarga. Artinya, seluruh keluarganya tidak mendapat pelayanan adat selama sanksi kasepekang. Bentuk sanksinya, tidak boleh dilayani pamangku Pura Kahyangan Tiga ketika upacara Dewa Yadnya maupun Pitra Yadnya.

“Sanksi adat ini dikenakan kepada si peminjam uang LPD serta penanggung jawab dan anak-anaknya yang masih menjadi tanggungan. Tapi, kalau anaknya yang sudah menikah, tidak ikut kena sanksi kasepekang, karena sudah tidak menjadi tanggunggan peminjam,” jelas Widiarta saat ditemui NusaBali di kediamannya di Desa Bebetin, Rabu (28/2).

Birokrat Pemkab Buleleng ini menyebutkan, sanksi kasepekang bagi 19 krama beserta keluarganya ini berlaku selama setahun. Artinya, sanksi adat tersebut secara otomatis akan dicabut ketika seluruh kredit LPD dilunasi sebelum tenggat waktu setahun.

Namun, ketika tunggakan  LPD tidak dilunasi selama setahun pasca sanksi kasepekang, maka akan kembali diambil langkah sanksi adat berikutnya melalui paruman. “Yang jelas, terbuka pintu untuk melakukan pelunasan utang LPD selama setahun ini. Setelah itu, jika tetap tidak ada pembayaran, maka akan ada paruman adat lagi untuk menentukan bentuk sanksi berikutnya. Bagaimana keputusannya, tergantung paruman nanti,” tandas Widiarta.

Meski saat ini ada kredit macet hingga mencapai Rp 3 miliar, menurut Widiarta, pelayanan LPD Desa Pakraman Bebetin tetap berjalan lancar. LPD yang berdiri sejak tahun 1989 ini telah memilik aset mencapai Rp 11 miliar.

Sementara itu, Plt Kabag Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Buleleng, Kadek Agus Hartika, mengatakan posisi LPD Desa Pakraman Bebetin masuk katagori kurang sehat berdasar hasil evaluasi Tri Wulan IV Tahun 2017. Masalahnya, ada kredit macet sebesar Rp 3 miliar yang belum mampu diselesaikan.

Menurut Kadek Agus, pihaknya bersama Lembaga Pengawas LPD dan Bagian Hukum sudah turun lakukan pembinaan. “Akhir tahun 2017 sebenarnya pengurus LPD Desa Pakraman Bebetin berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, setelah berkonsultasi, kami sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan dulu. Mungkin karena negosiasi mentok, akhirnya sanksi adat kasepekang itulah yang diberlakukan. Karena adat kan memiliki payung hukum berupa awig-awig” papar Kadek Agus saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.

Sanksi kasepekang bagi 19 krama penunggak kredfit LPD itu sendiri, sebagaimana diberitakan, telah diumumkan melalui baliho berukuran 3 meter x 2 meter  yang dipasang di pusat desa, tepatnya depan Pura Desa Pakraman Bebetin, sejak beberapa hari lalu. Hingga Rabu kemarin, baliho soal kasepekang 19 krama tersebut masing terpasang.

Ada pun 19 krama kasepekang berasal dari 5 banjar adat. Rinciannya dituangkan dalam baliho, masing-masing 6 krama dari Banjar Dinas Kusia, 5 krama asal Bajar Adat Bengkel, 4 krama asal Banjar Adat Desa, 3 krama asal Banjar Adat Pendem, dan 1 krama dari Banjar Adat Tabang.

Dalam baliho tersebut juga disebutkan, sanksi kasepekang diputuskan berdasar paruman tanggal 24 Januari 2018, tentang pengenaan sanksi adat periode II. Kepada para kreditur LPD yang macet, diberi waktu untuk melunasi utangnya hingga 24 Februari 2018. Jika tidak, maka kreditur yang bersangkutan dikenakan sanksi kasepekang. Menurut Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda, penerapan sanksi kesepekang ini sudah merupakan langkah terakhir, setelah upaya kekelu-argaan tidak membuahkan hasil. *k19

Komentar