nusabali

Unit Laka Polres Tempati Bekas Mapolsek Negara

  • www.nusabali.com-unit-laka-polres-tempati-bekas-mapolsek-negara

Bekas kantor Mapolsek Negara di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, selain dimanfaatkan sebagai Polsubsektor Jembrana, belakangan juga dijadikan tempat Unit Kecelakaan (Laka) Satlantas Polres Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Perpindahan tersebut dilakukan menyusul penempatan kantor Humas Polres Jembrana serta Posko Mantap Praja Agung 2018 di tempat Unit Laka yang lama di Mapolres Jembrana, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Pemindahan Unit Laka ke bekas kantor Mapolsek Negara, tepatnya di seberang Kebun Raya Jagatnatha Jembrana, dilakukan mulai Januari 2018. Namun pemindahan Unit Laka bersama sejumlah urusan lalu lintas, termasuk menyangkut tilang itu belum banyak diketahui masyarakat. Begitu juga puluhan unit motor yang menjadi barang bukti kasus lakalantas, juga ikut dipindah di halaman depan dan belakang kantor yang juga dijadikan Polsubsektor Jembrana ini.

“Masih banyak yang belum tahu. Kemarin beberapa kali orang ngurus tilang nyari di Mapolres, tidak tahu kalau dipindah ke sini. Kemungkinan belum maksimal disosialiasikan,” ujar salah satu anggota Unit Laka Satlantas Polres Jembrana, Senin (26/2).

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, membenarkan pemindahan Unit Laka itu juga diikuti dengan beberapa urusan lalu lintas lainnya. Beberapa urusan yang tidak ikut dipindah adalah menyangkut kepengurusan SIM dan pengambilan BPKB. “SIM dan BPKP masih di Polres. Kami pindah Unit Laka ke Polsubsektor Jembrana itu bagian menindaklanjuti instruksi Kapolri, untuk memberikan layanan lebih maksimal ke publik. Kantor Unit Laka yang lama, kami jadikan kantor Humas Polres Jembrana dan Posko Mantap Praja Agung 2018, termasuk tempat press conference,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin kemarin.

Sebenarnya, kata Kompol Didik, dengan memindah Unit Laka ke Polsubsektor Jembrana, tersedia areal lebih luas. Areal lebih luas itu juga bermanfaat untuk menampungg lebih banyak barang bukti sepeda motor dari kasus kecelakaan, yang biasanya lama tidak diambil pemiliknya. Terutama motor yang dalam kondisi rusak berat. Sesuai pantauan Senin kemarin, ada sebanyak 35 unit motor barang bukti kasus kecelakaan yang masih parkir di areal Unit Laka. “Ya memang biasa banyak tidak diambil-ambil. Sebenarnya kalau sudah selesai kasus hukumnya, barang bukti itu bisa diambil. Kalau sudah lama tidak diambil, sampai setahun lima tahun lebih, biasanya kami lelang,” jelasnya. *ode

Komentar