nusabali

Pilgub, Warga Denpasar akan Nyoblos di 817 TPS

  • www.nusabali.com-pilgub-warga-denpasar-akan-nyoblos-di-817-tps

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyediakan 817 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan di kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

TPS bertempat di 43 Desa/Kelurahan untuk Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 mendatang. Dengan Kapasitas pemilih sebanyak 446. 845 pemilih, masing-masing TPS diperkirakan menampung 800-an orang pemilih yang lakukan coblosan Pilgub.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan TPS tersebut tersebar di empat kecamatan di Denpasar, yakni Denpasar Utara sebanyak 196 TPS di 11 Desa/Kelurahan, Denpasar Timur 162 TPS di 10 Desa/Kelurahan, Denpasar Selatan 208 TPS di 10 Desa/kelurahan, dan Denpasar Barat terdapat 251 TPS di 11 Desa/Keluruhan.  Jika dibandingkan dengan Pilkada Denpasar 2015 lalu jumlah TPS ini bertambah dari sebelumnya hanya 813 TPS.

Dari jumlah tersebut masing-masing TPS bisa menerima hingga 800 lebih pemilih tetap yang sudah disesuaikan dengan waktu pemilihan hingga pukul 13.00 Wita saat coblosan Pilgub Bali nanti. Lanjut John, dengan waktu tersebut pembagian warga per TPS harus disesuaikan. Apalagi kata dia sesuai pengalaman sebelumnya ada yang hanya memilih menggunakan e-KTP tanpa membawa kertas suara karena berbagai alasan. *m

Komentar