nusabali

Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri, Evy Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-ajak-3-anaknya-bunuh-diri-evy-jadi-tersangka

Sang suami akan dikenai sanksi akibat penelantaran terhadap keluarganya

JOMBANG, NusaBali

Evy Suliastin Agustin (26) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya ketiga buah hatinya. Perempuan asal Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang ini disangka dengan pasal pembunuhan.
 
"Untuk kronologinya sudah kami himpun, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk Ibu E (Evy) kami kenakan pasal pembunuhan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (17/1) seperti dilansir detik.
 
Agung menjelaskan, perbuatan Evy yang mengajak ketiga anaknya untuk mengakhiri hidup, sebagai perbuatan pidana pembunuhan. Namun, proses hukum tergantung pada hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. Perempuan berhijab ini bisa saja lolos dari jerat hukum jika dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
 
Sampai saat ini, ibu tiga anak itu masih menjalani perawatan di RSUD Jombang. "Pemeriksaan kejiwaan tidak bisa instan, harus bertahap," ujarnya.
 
Saat ini, lanjut Agung, dokter kejiwaan tengah berupaya menenangkan psikis Evy. Upaya itu dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya mengakhiri hidup.
 
"Juga menggali informasi sedalam-dalamnya dan akurat terkait kasus ini, bukan pengaruh psikis. Ini hal yang tak mudah, mohon bersabar," tandasnya.
 
Polisi dan dokter kejiwaan di RSUD Jombang, berhasil menguak motif Evy tega membunuh tiga buah hatinya dan berusaha bunuh diri. Selain 3 tahun pisah ranjang dengan suaminya, aksi nekat Evy juga dipicu sikap sang suami yang kerap cemburu.
 
"Didasari kekecewaan terhadap suaminya yang selalu cemburu kepada ibu Evy," kata Agung.
 
Evy menikah secara siri dengan suaminya berinisial F (55), warga Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak.
F merupakan pimpinan pondok pesantren di Kota Surabaya. Selain Evy, F juga mempunyai dua istri lainnya. Evy menjadi istri ke dua F. Sejak menikah, Evy dan F tinggal di Kota Surabaya.
 
Namun selama tiga tahun terakhir, pasangan ini pisah ranjang. Evy dan ketiga buah hatinya akhirnya memilih tinggal bersama ibunya di Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang. Kondisi ini membuat Evy merasa kurang dinafkahi secara lahir maupun batin.
 
Bahkan sikap cemburu F, kata Agung, sampai menyoal status salah satu buah hatinya. F mencurigai anak ke dua buah hubungan dirinya dengan Evy, bukan darah dagingnya.
 
"Inilah yang mengakibatkan Ibu E (Evy) mengalami kekecewaan yang begitu mendalam yang kemudian terjadi pembuhan tersebut," terangnya.
 
Oleh sebab itu, lanjut Agung, pihaknya juga membidik F. Pimpinan pondok pesantren itu bakal dikenai sanksi akibat penelantaran terhadap keluarganya.
 
"Untuk suaminya akan kami perkuat alat bukti untuk kami kenakan sanksi penelantaran terhadap keluarga atau penelantaran anak," ungkapnya.
 
Di samping memperkuat alat bukti, tambah Agung, pihaknya juga sedang mempelajari kemungkinan F untuk dijerat dengan UU Pemberantasan KDRT. Sampai saat ini, F masih berstatus sebagai saksi.
 
"Statusnya nikah siri, apakah bisa dikenakan KDRT? Sementara di dalam rumah tangga harus tunduk pada undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974. Ini masih dalam pembicaraan kami dengan kejaksaan," tandasnya.
 
Evy ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh tiga anaknya di dalam kamar mandi rumahnya, Jombang, Senin (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya tersangka membunuh anak bungsunya dengan cara menenggelamkan bayi 4 bulan itu ke dalam bak mandi. Setelah itu, Evy mencekoki anak pertama dan ke duanya dengan obat nyamuk cair hingga tewas. Tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun yang sama. Beruntung kondisinya yang sempat kritis, berhasil diselamatkan. *

Komentar