nusabali

Sidang Perdana, Pembunuh Pasutri Jepang Terancam 15 Tahun

  • www.nusabali.com-sidang-perdana-pembunuh-pasutri-jepang-terancam-15-tahun

I Putu Astawa, 25 yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76 dan Matsuba Nurio, 76 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/1).

DENPASAR, NusaBali

Astawa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra dan I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Astawa asal Banjar Baler Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata JPU Wahyudi.

Diuraikan dalam dakwaan, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading, Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, Minggu (3/9).  "Lalu sekitar pukul 08.30 Wita terdakwa melintas di depan rumah yang ditempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU.

Setelah sampai pada halaman rumah, terdakwa memberi roti kepada anjing yang ada di rumah tersebut agar tidak menggonggong. Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah di dalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya.

"Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak dua kali," beber JPU.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.

Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki naik tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," lanjut JPU.

Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban.

Sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendarai mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pospol Pemogan, Denpasar Selatan," kata JPU.

Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk, tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. *rez

Komentar