nusabali

Pelayanan KIA di 3 Kecamatan

  • www.nusabali.com-pelayanan-kia-di-3-kecamatan

Umur 0-6 tahun Kartu Identitas Anak (KIA) berpaket dengan Akta Kelahiran tanpa menggunakan foto. Sementara untuk 7-17 tahun diterapkan wajib menggunakan foto selayaknya pembuatan e-KTP

Disdukcapil Masih Terkendala Blangko

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyediakan pelayanan pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) di tiga kecamatan di Kota Denpasar, yakni Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur. Namun, kendati mesin dan jaringan sudah terpasang dan siap terpakai, Disdukcapil masih mengalami kendala pada blangko KIA yang saat ini masih tersisa hanya 1.500 blangko untuk dicetak.

Blangko yang akan digunakan pada tahun 2018 disediakan sebanyak 38 ribu keping. Namun, saat ini baru datang sebanyak 6 ribu keping yang sudah digunakan dan menyisakan 1.500 blangko. Untuk itu, uji coba tahap pertama penerapan pelayanan KIA di tiga kecamatan harus menunggu datangnya blangko tersebut. Sedangkan untuk di Kecamatan Denpasar Utara, Disdukcapil belum bisa menerapkan pelayanan pendaftaran itu karena merupakan gedung baru yang belum memiliki nomor antrean. Sehingga khusus warga Denut pelayanannya masih di Disdukcapil.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Rabu (3/1) mengatakan, penerapan pelayanan di setiap kecamatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat untuk datang ke Disdukcapil Kota Denpasar. Karena selama ini kata Ngurah Agung, antrean yang datang didominasi oleh orangtua pencari KIA.

Dengan penerapan tersebut, masyarakat yang ingin mencari KIA tentunya bisa terlayani dengan baik dan tidak lagi mengantre terlalu lama. Saat ini, pencetak KIA sudah disediakan lengkap dengan pemasangan jaringan di ketiga kecamatan tersebut. Hanya saja pihaknya akan melakukan ujicoba setelah blangko yang ada bisa memenuhi seluruh kecamatan di Denpasar.

Saat ini kata Ngurah Agung, data anak yang perlu pelayanan pembuatan KIA adalah sebanyak 130 ribu anak yang berumur 0-17 tahun. Namun pihaknya sudah memesan sebanyak 38 ribu blangko untuk satu tahun ini. Dengan estimasi anak tersebut, tentunya masih kurang untuk memenuhi semua anak. Sehingga, kata Ngurah Agung pihaknya menerapkan pembuatan proses pencetakan KIA untuk kelas VI SD dan Kelas IX SMP dan berpaket akte terlebih dahulu.

Dikatakan, dari umur 0-6 tahun, pihaknya menerapkan KIA berpaket dengan Akta Kelahiran tanpa menggunakan foto. Sementara untuk 7-17 tahun diterapkan wajib menggunakan foto selayaknya pembuatan e-KTP. "Kita gak mungkin memakai foto bayi, maka dari itu yang umur 0-6 tahun kami tidak cetak menggunakan foto," ungkapnya.

Jika dilihat dari data Disdikpora, lanjut Ngurah Agung, dalam tahun ini untuk anak yang akan naik dari SD ke SMP sebanyak 13 ribu siswa sedangkan yang ke SMA 18 ribu anak. "Jika dilihat dari siswa yang naik  sekolah dari SD ke SMP dan SMP ke SMA, untuk 38 ribu KIA mencukupi untuk anak kelas VI dan IX SD yang kami prioritaskan. Jadi, kami tidak perlu khawatir kekurangan blangko KIA," ungkapnya. *m

Komentar