nusabali

11 Bulan, Klaim Jasa Raharja Rp 30,2 Miliar

  • www.nusabali.com-11-bulan-klaim-jasa-raharja-rp-302-miliar

Selama periode 1 Januari hingga per 30 November 2017, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali telah salurkan santunan Jasa Raharja sebesar Rp 30,2  miliar yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

DENPASAR, NusaBali
Menurut Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali A Sumaryo, terjadi kenaikan sekitar 45 persen, dari tahun lalu besarnya santunan yang dibayarkan hanya Rp 18 miliar. Kenaikan besarnya santunan, kata Sumaryo, karena sejalan dengan kenaikan klaim berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK, 010/2017 yang diterapkan pada pertengahan tahun lalu tentang Besaran Santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan yang mengalami kenaikan 100 persen.

Sehingga, berdasarkan PMK Nomor 16/2017, besarnya santunan menjadi dua kali lipat. Rinciannya, korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya P3K Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

“Jumlah santunan kecelakaan yang dibayarkan tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 sebesar 45,23 persen atau sebesar Rp 14,9 miliar,” terang Sumaryo di kantor kerjanya, Jumat (22/12).

Dikatakan, hingga 30 November 2017, jumlah korban kecelakaan lalu-lintas di tahun 2017 sebanyak 1.972 dan di tahun 2016 sebanyak 1.606 korban. Khusus pada tahun 2017, santunan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas mencapai 352 korban meninggal dunia dengan jumlah santunan Rp 15,1 miliar. Kemudian 1.613 untuk korban luka-luka dengan jumlah santunan Rp 17,7 miliar, penguburan dan cacat tetap sebanyak 7 korban jumlah Rp 122 juta.

“Angka klaim pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas yang tertinggi dari 9 kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar sebesar Rp 7,4 miliar. Sedangkan klaim pembayaran santunan terendah yakni Kabupaten Bangli sebesar Rp 1,1 miliar,” bebernya.

Dikatakan, untuk mengurus pengajuan jaminan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Bali melalukan program jemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Namun, klaim santunan jasa raharja dapat dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu-lintas berdasarkan pada laporan dari pihak kepolisian. “Jika sudah ada laporan dari kepolisian, petugas kami akan jemput bola, datang ke korban lalu-lintas dimana yang bersangkutan dirawat,” katanya.

Akan tetapi tidak semua korban kecelakaan diberikan jaminan oleh Jasa Raharja. Ada beberapa kasus korban kecelakaan yang tidak mendapat jaminan, seperti korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan yang tidak disengaja (bunuh diri) atau percobaan bunuh diri), korban kecelakaan dalam keadaan mabuk atau melakukan perbuatan jahat, dan yang lainnya sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 pada pasal 13 PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. “Karena itulah harus ada laporan kepolisian. Sehingga jelas dia kecelakaan lalu-lintas karena apa,” tandasnya. *ind

Komentar