nusabali

Bawa Narkoba dalam Kondom, Aussie Dibekuk

  • www.nusabali.com-bawa-narkoba-dalam-kondom-aussie-dibekuk

"Semua Narkoba ini ditemukan secara terpisah didalam koper. Ada yang diselibkan didalam saku koper, ditengah baju dan ada juga yang dimasukan di kondom,"

Bea Cukai Amankan 19,97 Gram Shabu dan 14 Tablet Ekstasi


MANGUPURA, NusaBali
Seorang wisatawan asal Australia berinisial IER, 25, diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Senin (4/12) lalu. Tersangka yang hendak berlibur di Bali ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung lantaran membawa 19,97 gram shabu dan 14 tablet ekstasi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang laknat itu didalam alat kontrasepsi alias kondom. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai,Himawan Indarjono menerangkan, penangkapan terhadap tersangka IER ini berawal dari kecurigaan anggotanya yang sedang berjaga di terminal kedatangan Internasional Ngurah Rai. Dimana, saat eks penumpang  pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok ini melintasi mesin pencitraan X Ray, ada benda terlarang yang terdeteksi. Sehingga, dilakukan pengeledahan mendalam. Dari pengeledahan itulah, petugas menemukan sejumlah barang laknat itu didalam koper milik tersangka, "Semua Narkoba ini ditemukan secara terpisah didalam koper. Ada yang diselibkan didalam saku koper, ditengah baju dan ada juga yang dimasukan di kondom," jelasnya, Selasa (19/12)  pagi.

Setelah terbukti kepemilikan narkoba itu, tersangka kemudian dibawa keruangan isolasi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk mengeledah satu persatu isi tasnya. Nah, anggota menemukan 5 paket berisi kristal bening yang diduga sedian shabu dan 14 tablet yang diduga sebagai ekstasy. Total keseluruhan barang haram itu masing-masing seberat 19,97 gram brutto dan 14 tablet dengan berat total 6,22 gram netto "Setelah kami lakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (Shabu) dan MDMA (Ecstasy)," jelas Himawan Indarjono

Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengakui kepemilikan narkoba itu. Selanjutnya, atas tangkapan itu dikoordinasikan dengan kepolisian. Untuk mepertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. "Untuk BB ini sudah kita serahkan ke Polda untuk penanganan selanjutnya," tungkasnya. *dar

Komentar