nusabali

Mantan KSAU Mangkir Lagi

  • www.nusabali.com-mantan-ksau-mangkir-lagi

Dipanggil KPK terkait pemeriksaan dugaan korupsi pembelian heli AW-101

JAKARTA, NusaBali

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU. Agus sebelumnya sudah dipanggil KPK namun tak hadir pada akhir November lalu.
 
Kuasa hukum Agus, Pahrozi mengatakan, kliennya itu hingga saat ini masih menjalankan ibadah umrah. Pihaknya kemarin mengantarkan langsung surat keterangan kepada penyidik KPK terkait ketidakhadiran Agus. “Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah,” ujar Pahrozi di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12) seperti dilansir cnnindonesia.
 
Pahrozi mengaku telah berkomunikasi dengan Agus terkait pemeriksaan tersebut. Ia memastikan, kliennya itu akan langsung memenuhi panggilan penyidik KPK begitu tiba di Indonesia. “Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif,” katanya.
 
Namun informasi yang berbeda diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengakui pihaknya telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari kuasa hukum Agus. Dalam surat tersebut, Agus beralasan tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran masih di luar negeri.
 
Namun, menurut Febri, dari data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember lalu. “Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” ucapnya melalui pesan singkat.
 
Agus Supriatna sendiri akan diminta keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka IKS (Ifan Kurnia Saleh) Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri IKS sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
 
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
 
Namun, saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK.Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
 
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. *

Komentar