nusabali

30.157 Warga Belum Perekaman E-KTP

  • www.nusabali.com-30157-warga-belum-perekaman-e-ktp

Data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, hingga September 2017, sedikitnya 30.157 warga Gianyar belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).

GIANYAR, NusaBali

Jumlah ini didapatkan dari selisih antara warga wajib e-KTP mencapai 377.609 orang. Warga yang sudah perekaman e-KTP 347.452 orang. Untuk mengejar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, terlebih menjelang Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar, Disdukcapil Gianyar terus mengambil upaya.

Kepala Disdukcapil Gianyar I Putu Gede Bayangkara didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, I Made Sari Sudarmaputra, beberapa waktu lalu menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Gianyar hingga September 2017 mencapai 492.002 orang, terdiri dari laki-laki 246.739 orang dan jumlah penduduk perempuan 219.836 orang. "Yang wajib e-KTP 377.609 orang. Namun masyarakat yang sudah perekaman e-KTP baru 347.452 orang," jelasnya.

Diakui, akibat keterbatasan blangko e-KTP, jumlah yang berhasil dicetak sementara sekitar 335.037 keping. Sisanya, 11.452 sudah perekaman, namun belum dicetak. Angka ini dipastikan setiap saat akan mengalami perubahaan.

Dikatakan,  untuk mengejar masyarakat yang belum memiliki e-KTP, Disdukcapil Gianyar melakukan berbagai upaya. Di antaranya, Agustus - September 2017, petugas Disdukcapil kerja lembur. Lembur kerja dilakukan dengan penambahan kerja di luar jam kantor yakni Sabtu dan Minggu dengan jam lembur mulai pukul 03.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita (malam).

Dalam lembur selama dua bulan yang berlangsung di masing-masing kecamatan, tercatat 3.437 warga melakukan perekaman e-KTP. Tentang ribuan warga Gianyar yang belum perekaman e-KTP, Sari Sudarmaputra menjelaskan Disdukcapil Gianyar terus sosialisasi hingga ke tingkat kepala dusun.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang sudah perekaman e-KTP, namun belum mendapatkan e-KTP El, pihak Disdukcapil Gianyar memberikan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP. "Karena untuk memiliki KTP El harus menunggu proses validasi dari pusat," imbuhnya. *nvi

Komentar