nusabali

BPMPD Bantah Sosialisasikan Permendagri

  • www.nusabali.com-bpmpd-bantah-sosialisasikan-permendagri

"Kami baru sebatas men-download, karena aturan itu baru diundangkan pada15 Desember 2015".

Terkait Keresahan Perangkat Desa

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Buleleng membantah telah menyosialisasikan Permendagri yang memicu keresahan perangkat desa. BPMPD mengaku baru sebatas men-download Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tersebut sebatas informasi awal. “Tidak ada itu (sosialisasi, Red), kita belum dapat resminya, kami baru sebatas men-download, karena aturan itu baru diundangkan tanggal 15 Desember lalu,” kata Kepala BPMPD Buleleng, I Gede Sandhiyasa, dikonfirmasi Kamis (21/1) pagi.

Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng sempat menyebut, kalau Permedagri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah disosialisasikan di wilayah Kecamatan Tejakula. Sosialisasi dilakukan melalui Perbekel masing-masing desa. “Ah tidak ada. Itu (sudah sosialisasi, Red) kata mereka (perangkat desa, Red). Yang jelas kami belum pernah sosialisasi,” tegas Sandhiyasa.

Menurut Sandhiyasa, pihaknya belum berani memberikan penjelasan terkait dengan Permendagri 83 tersebut, sebelum ada salinan resmi yang diterima. Karena sejauh ini, pihaknya mengetahui ada Permendagri 83 tersebut melalui jaringan internet. 

Sandhiyasa mengaku akan berkonsultasi ke Kemendagri bersama rombongan Komisi I DPRD Buleleng. Rencananya, Jumat (22/1) hari ini bertemu dengan pihak Kementerian menanyakan kepastian Permendagri 83 termasuk draf Permendagri tentang Susunan Organasasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa. “Saya hanya mendampingi Komisi I, untuk memastikan Permendagri tersebut,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Sumerdhana didampingi anggota Komisi I Dewa Putu Tjakra, mengakui segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapat kepastian pemberlakukan Permendagri 83.

“Bagaimanapun, dua regulasi yang klausulnya masih rancu itu merupakan produk pemerintah pusat. Posisi kami hanya memfasilitasi dan apapun keputusan nanti, kita berharap bisa dihormati dan harus diiikuti. Para perangkat desa kita minta tetap tenang dan melakukan tugas-tugas seperti biasa,” kata Sumerdahana. 7 k19

Komentar