nusabali

Kenaikan Tarif DTW Diberlakukan

  • www.nusabali.com-kenaikan-tarif-dtw-diberlakukan

Di tengah situasi perekonomian sedang lesu, sejumlah tempat yang menjadi daya tarik wisata (DTW) di Buleleng menaikkan tarif karcis kunjungan.

Pengelola DTW Dapat Bagian 75 Persen

SINGARAJA, NusaBali
Tercatat ada delapan DTW yang tarif karcis masuknya naik, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga mencapai Rp 15.000. Kenaikan tarif itu berdasar SK Bupati dan sudah berlaku per 1 Oktober 2017 lalu.

Data Dinas Pariwisata menyebut, delapan DTW yang tarifnya naik yakni, Air Panas Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, Air Sanih di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Air Terjun Bertingkat, Air Terjun Campuhan, dan Air Terjun Gitgit di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Air Terjun Les di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Air terjun Sekumpul dan Air Terjun Melanting di Desa Sekumpul dan Lemukih, Kecamatan Sawan.

Untuk kenaikkan tarif, sebut saja di Air Panas Banjar, tarif sebelumnya untuk dewasa sebesar Rp 10.000 per orang naik menjadi Rp 20.000 per orang, sedangkan untuk anak-anak dari Rp 5.000 per orang menjadi sebesar Rp 10.000 per orang. Demikian dengan DTW Air Sanih, untuk dewasa dari Rp 8.000 naik menjadi Rp 10.000, kemudian khusus anak-anak tetap Rp 5.000.

Selisih kenaikan tarif tertinggi dialami pada DTW Air Terjun Sekumpul. Jika tarif lama untuk orang dewasa sebesar Rp 5.000, kini menjadi Rp 20.000. Begitu juga pada kategori anak-anak, yang dulunya Rp 3.000 kini naik menjadi Rp 10.000.

Kepala Dinas Pariwisata, Nyoman Sutrisna Minggu (29/10) menegaskan kenaikan tarif tersebut sudah melalui proses sosialisasi yang lama. Disebutkan, kenaikan tarif itu atas usulan dari pihak pengelola objek DTW. “Nah ini sudah melalui tahap sosialisasi yang panjang baik kepada masyarakat maupun pengunjung. Usulan kenaikan ini memang berasal dari pihak pengelola masing-masing DTW, kemudian dibuatkan SK agar punya kekuatan hukum,” terangnya.

Masih kata Sutrisna yang juga Bendesa Pakraman Buleleng, sistem pengelolaan masing-masing DTW nantinya dilakukan dengan sistem Bruto. Artinya sebanyak 75 persen pemasukan akan diserahkan ke pihak pengelola, sisanya 25 persen ke pihak Pemerintah Daerah. Sistemnya itu setelah dana terkumpul 100 persen masuk ke kas daerah, barulah dikembalikan ke pihak pengelola DTW sebanyak 75 persen.

“Dana hasil pengelolaan masuk dulu ke kas daerah 100 persen, setelah itu baru dikembalikan 75 persen ke pihak pengelola DTW. Nanti dana 75 persen itu dikelola untuk pemeliharaan infrastruktur, pembangunan dan peningkatan SDM di objek wisata bersangkutan,” imbuhnya.

Sutrisna pun berharap dengan adanya tarif baru ini tidak mengurangi animo masyarakat untuk tetap menikmati indahnya objek wisata andalan yang dimiliki Buleleng. Selain itu pihaknya berpesan kepada pengelola DTW agar kenaikan tarif tersebut benar-benar dimanfaatkan secara bijaksana untuk peningkatan pelayanan objek DTW kepada wisatawan lokal maupun mancanegara. “Setelah tarifnya naik, harus juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Apakah fasilitasnya, pelayanannya maupun SDM nya. Nah untuk tamu asing juga tarifnya sama dengan tamu lokal, selama pelayanan dan fasilitas yang diberikan juga sebanding. Jadi intinya tidak ada perbedaan tarif untuk tamu lokal dan tamu asing” ujarnya. *k19

Komentar